WAY KANAN —LAMPUNG.
globalinvestigasinews.com
Kejaksaan Negeri Way Kanan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023. Dalam pengembangan perkara BSPS penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.
Kajari Way Mahmuddin, SH.MH menyampaikan kepada awak media saat press release bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan Raden Arry Swaradhigraha, ST (32) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BSPS pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PU. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai PPK, tersangka diduga memiliki peran strategis dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari Dana APBN sebesar Rp38.000.000.000. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.583.037.000.
Selain itu, dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dengan total sebesar Rp482.335.500, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST disangkakan melanggar Primair Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Lebih lanjut Kajari Way Kanan menyampaikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Klas II b way kanan
Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mengusut tuntas perkara korupsi secara profesional dan transparan. Pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (YM/RN)












