Berita  

“ADANYA SURAT EDARAN BUPATI TERKAIT KEMBAR KERJA SISWA (LKS) HARUS KITA TELAAH DAN KAJI DULU ?!”

‎KUNINGAN,GLOBAL INVESTIGASI NEWS– Munculnya anggapan bahwa Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tanggal 12 Agustus 2025 bermasalah atau menimbulkan larangan mutlak terhadap buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dinilai tidak berdasar secara hukum. Jika dibaca secara utuh dan proporsional, surat edaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan justru merupakan bentuk penegasan kebijakan yang sah dalam tata kelola pendidikan daerah.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan dasar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua atau wali peserta didik. Secara normatif, ruang lingkup pengaturannya bersifat administratif, bukan pedagogis.

‎Larangan Bersifat Praktik, Bukan Materi Pembelajaran

Hal paling mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa surat edaran tidak melarang buku atau LKS sebagai bahan ajar. Yang diatur dan dilarang secara tegas adalah praktik jual beli, pemaksaan, dan pengarahan pembelian oleh satuan pendidikan.

Dengan demikian, larangan yang dimaksud bukan pada keberadaan buku atau LKS, melainkan pada peran sekolah sebagai pihak yang memperjualbelikan atau mewajibkan pembelian, yang berpotensi menimbulkan komersialisasi pendidikan dan konflik kepentingan.

‎Sejalan dengan Regulasi Nasional

Ketentuan dalam surat edaran tersebut selaras dengan regulasi nasional, antara lain:

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang melarang satuan pendidikan memperjualbelikan buku kepada peserta didik.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pungutan oleh sekolah atau komite tidak boleh bersifat wajib.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang melarang pungutan wajib dalam pendidikan dasar.

Artinya, secara hierarki dan substansi, Surat Edaran Bupati Kuningan tidak menambah larangan baru, melainkan menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku secara nasional dalam konteks lokal.

‎Pengadaan di Luar BOSP Justru Diakui

Surat edaran tersebut bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa pengadaan buku atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran BOSP menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan syarat tidak memberatkan. Klausul ini menunjukkan bahwa kebijakan Bupati Kuningan mengakui keterbatasan BOSP dan tidak menutup ruang penggunaan bahan ajar tambahan.

Jika memang surat edaran dimaksudkan untuk melarang seluruh buku atau LKS, maka ketentuan mengenai pengadaan di luar BOSP tidak akan dicantumkan.

Pengawasan dan Sanksi Bersifat Administratif

Surat edaran juga menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan bersifat administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan instrumen kriminalisasi, melainkan alat pengendalian administratif dalam tata kelola pendidikan.

‎Kesalahan Terletak pada Tafsir, Bukan pada Surat

Dengan demikian, polemik yang berkembang lebih disebabkan oleh penafsiran yang keliru atau sepotong-sepotong, bukan oleh kelemahan substansi surat edaran itu sendiri. Menyimpulkan bahwa surat edaran tersebut melarang buku atau LKS secara total adalah tidak sesuai dengan isi, maksud, dan dasar hukumnya.

Secara hukum dan regulasi, tidak ada yang salah dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tanggal 12 Agustus 2025. Larangan yang diatur bersifat terbatas, proporsional, dan sesuai regulasi nasional, dengan tujuan melindungi orang tua, menjaga profesionalitas guru, dan mencegah komersialisasi sekolah.

Yang perlu diluruskan bukan surat edarannya, melainkan cara membaca dan memaknai kebijakan tersebut. (Way).