ACARA PENGAMBILAN SUMPAH PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN)

GIN, Medan – Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan surat nomor : W2.U2174/HK.02/03/2022, Pengambilan Sumpah / Janji Advokat yang dilaksanakan pada hari Kamis:10 Maret 2022 , pukul 10 wib yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan ,di Jalan Ngumban Surbakti No.38 A Medan.

Ada 18 (delapan belas) advokat dari Perkumpuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang bakal diambil sumpah dan janjinya antara lain : Faisal, S.H, Husein Harahap, S.H, Muslim Ahmad Nasution, S.H, Husinuddin Tanjung, S.H, Jabat Sumbadha, S.H, Iskandar Zulkarnain, S.H, Muhammad Ali, S.H, Haidir Siregar, S.H, Syafruddin Lubis, S.H, Batara Mulia, S.H, Patas Sulaiman Rambe, S.H, Tengku Moharsyah Nazmi, S.H, Afri Asianda Sidabutar, S.H, Ahmad Husein Harahap, S.Hi, M.Sos, Muhammad Azmi, S.H, Mahmuddin Nasution, S.H, Muhammad Iqbal Pakpahan, S.H, Tahta Teruna, S.H.

Acara pengambilan sumpah/janji advokat dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Penyumpahan advokat merupakan amanat sesuai Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

Pengambilan Sumpah Advokat: Tahap Terakhir untuk Menjadi Advokat Setelah lulus perguruan tinggi, seorang sarjana hukum tidak serta merta langsung menjadi advokat. Tentunya terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi advokat sampai pengambilan sumpah advokat. Untuk mengetahui tahapan menjadi advokat secara lengkap .Secara spesifik bagaimana mekanisme pengambilan sumpah advokat.

Ketentuan Pengambilan Sumpah Advokat : Sebelum dilakukan pengambilan sumpah, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan tahapan-tahapan lainnya. Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 4: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Kemudian mengenai isi sumpah atau janji advokat tersebut setidaknya terdiri atas beberapa unsur-unsur diantaranya: *Pernyataan sumpah atau janji kepada Tuhan Yang Maha Esa; *Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NKRI 1945; *Pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani; *Pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; *Pernyataan akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat *Pernyataan tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian dari pada tanggung jawab profesi advokat.

Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, maka salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. Adapun kelengkapan persyaratan pengambilan sumpah dan janji advokat setidaknya terdiri atas: 1.Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili. 2,Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara. 3,Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir. 4,Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). 5.Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). 6.Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut. 7.Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 8.Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi yang bersangkutan.

Biaya Pengambilan Sumpah Advokat Sebelum Maret 2021, seorang calon advokat dibebankan untuk membayar biaya pengambilan sumpah advokat kepada organisasi advokat yang nominalnya berbeda-beda. Namun setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, maka sudah tidak ada lagi pungutan bagi calon advokat. Ketentuan tersebut dilaksanakan guna mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WIlayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasiq Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung. Berikut bunyi pengaturan SEMA Nomor 3 Tahun 2021. “Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan”.(TS)