DPRD Kabupaten Blitar, Sampaikan 4 Ranperda Inisiatif Tahun 2022

GlobalaInvestigasiNews-Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Blitar membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (11/04).Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Susi Narulita KD, SIP didampingi oleh Wakil Ketua tiga Mujib, SM dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Turut hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Blitar dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPRD, Susi Narulita KD, SIP mengungkap kan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar Nomor :172/533/409.209.3/2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda pokok yakni Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2022.

Ranperda inisiatif merupakan perwujudan hak dan kewenangan DPRD dan Kepala Daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah khususnya pembentukan Peraturan Daerah, sebagaimana telah diatur baik dalam Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 15 Tahun 2019, undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi Kabupaten dan Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan tersebut, Adib Zamhari menyampaikan bahwa ada 4 ranperda adalah: pertama tentang Rancangan Peraturan daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Blitar,aat ini payung hukum mengenai PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Tahun 2001 Seri C). Namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan perundang-undangan terkait dengan keberadaan PPNS seperti seperti: UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta beberapa peraturan perundangundangan lainnya, maka keberadaan Peraturan Daerah Blitar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaiaan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyesuaian dilakukan dalam rangka menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan daerah di Kabupaten Blitar agar berdaya guna dan berhasil guna diperlukan aturan yang mengarur mengenai PPNS dilingkungan Pemkab Blitar. Atas dasar pemikiran tersebut di atas maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar melalui Komisi I memandang perlu untuk menginisiasi adanya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Blitar. Selanjutnya untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundangundangan maka perlu dilakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Blitar.

Untuk Rnperda yang kedua tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Produk Lokal, Kabupaten Blitar merupakan salah satu Daerah Kabupaten di Propinsi Jawa Timur. Kabupaten Blitar memiliki potensi yang melimpah dan beragam. Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031, Kabupaten Blitar masuk dalam beberapa rencana pengembangan kawasan, meliputi:

pengembangan kawasan hortikultura (sentra penghasil pisang, rambutan, dan belimbing);
pengembangan kawasan perkebunan (tebu, kopi, kakao, kelapa, dan nilam);
Pengembangan kawasan sentra peternakan besar (ternak besar dan peternakan unggas)
Pongombangan kiwarkan perikanan, melipuli perikanan 111 (budidaya ikan hias), dan perikanan air laut.
Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga menjadi tulang punggung dalam sistem ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menyerap tenaga kerja. Kabupaten Blitar saat ini memiliki berbagai jenis produk yang dihasilkan, bahkan produk unggulan UMKM Kabupaten Blitar berbahan dasar bahan baku lokal. Hingga saat ini, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Blitar tengah gencar mempopulerkan kekhasan produk unggulannya. Namun hingga saat ini belum ada produk hukum berupa Peraturan Daerah guna menjadi dasar pihak-pihak terkait dalam rangka pemberian perlindungan produk lokal.

Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menginisiasi adanya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Perlindungan Produk Lokal. Selanjutnya untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang baik dilakukanlah kegiatan berupa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal tersusun dalam 14 bab dan 30 Pasal, yang selengkapnya meliputi bab-bab seperti: Ketentuan Umum, yang memuat: Pengertian, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Penyelenggaraan, yang meliputi pengaturan mengenai: Perencanaan dan Penetapan; Jaminan Mutu; serta Pengembangan dan Pembinaan; Jenis Produk Lokal, Pemasaran Produk Lokal, Penggunaan Produk Lokal, Kewajiban, Kemitraan, Pengembangan, Sertifikasi dan Sistem Jaminan Partisipatif, Pemberian insentif, Pembinaan dan pengawasan, Sanksi administratif dan Ketentuan penutup.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Dalam pembacaannya, Adib Zamhari menyampaikan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman hingga saat ini belum menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta sebagai penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi khususnya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta sebagai penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi khususnya Pasal 36 ayat (3), Pasal 47, Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta peraturan pelaksanaannya dan sekaligus menjadi atas permasalahan di daerah (local problem solving) terkait di bidang Perumahan dan kawasan permukiman khususnya sub Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Atas dasar pemikiran tersebut di atas maka DPRD Kabupaten Blitar sesuai dan dalam rangka melaksanakan fungsi Pembentukan Perda maka memandang perlu adanya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Terakhir, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Blitar. Perlindungan Buruh Migran yang menjadi korban memang masih belum maksimal (atau lebih tepatnya tidak ada penanganan) yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini kebijakan pemerintah yang berkait dengan Buruh Migran lebih banyak mengatur tentang regulasi pengerahan dan penempatannya saja, tidak pada perlindungannya, Buruh Migran oleh pemerintah Republik Indonesia lebih dipandang sebagai komoditas penghasil devisa dari pada manusia yang memiliki narkat dan martabat. Tetapi apabila kemudian terjadi kasus yang menuntut pemerintah untuk segera menangani, biasanya pemerintah i melemparkan tanggung jawabnya kepada Perusahaan Pengerah Buruh Migran untuk menyelesaikannya. Fakta ini memang sangat bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI, menyangkut Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah khususnya Pasal 7 huruf e yaitu: memberikan perlindungan epada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa -hempatan, dan masa purna penempatan.

Menambahkan, Pemerintahan yang menjadi kewenangani Daerah terkait Perlindungan TKI di LN (pra dan puina penempatan) di Daerah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menetapkan kebijakan Daerah berupa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Daerah.

Jika dilihat dari pertimbangan atau politik hukum dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2011 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Daerah ini dibentuk dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Blitar, memberikan bantuan fasilitasi dan pelayanan dari Pemerintah Daerah kepada Tenaga Kerja Indonesia Daerah di Luar Negeri dengan segala permasalahan serta mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Blitar di Luar Negeri kurang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pemerintahan.(sis)