“Panitia PTSL 2019 Desa Krai Diduga Lakukan Pungli, BPAN BASUS D88 Akan Adukan ke APH !?”

Globalinvestigasinews.com Lumajang, 22 Mei 2022 Berawal dari pengaduan masyarakat kepada BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) BASUS D88 Saiful Syah , maka pada tanggal 19 Mei 2022 BPAN BASUS D88 melakukan investigasi dan klarifikasi ke lapangan, ternyata benar apa yang di sampaikan masyarakat dan di tengah kesibukannya itu saat di temui wartawan media ini sempat Menjelaskan bahwa Saiful panggilan akrabnya,bahwa dirinya telah komfirmasi via telepon selulernya kepada panitia PTSL sekaligus sekdes desa Krai, Dia selaku panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2019 itu mengakui kalau melakukan penarikan biaya terhadap masyarakat yang ikut program PTSL, dan itu bervariasi yaitu bagi yang sudah nama sendiri itu biayanya Rp. 600 000,_kalau yang ada perubahan contoh dari orang tua ke anaknya biayanya Rp.800 000,_ada juga yang gratis bagi yang tidak mampu, semua itu sudah sesuai informasi yang di terima, yaitu sesuai arahan bupati tidak ada apa apa meminta uang yang terpenting tidak sampai Rp1000 000,(satu juta rupiah), ketika di di tanya berita acara kesepakatan bilangnya ada, ketika ditanya surat atau peraturan bupati yang memperbolehkan itu di jawab oleh sekdes Krai di jawab saya tidak tahu, namun informasinya yang di terima seperti itu. dan untuk surat kesepakatan itu sudah di tanda tangani kepala desa krai dulu waktu sosialisasi dengan dengan BPN , dan urusan ini sudah selesai di kejaksaan , sedangkan terkait masalah sertifikat yang belum itu karena ada beberapa masalah salah satu contoh gambar tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan, Makanya masih di benahi jelasnya.
“Masih menurut Saiful selain hal tersebut masyarakat bersepakat yang di antaranya membayar uang patok ,akan tetapi sampai sekarang tanda batas tersebut banyak yang belum terpasang, padahal Dasar Hukumnya sudah jelas
Pemasangan Patok atau Tanda Batas ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23.

Berdasarkan pengakuan panitia PTSL sekaligus sekdes Krai tersebut maka BPAN BASUS D88 Akan segera berkirim surat ke APH jelasnya.

  "Untuk melengkapi penjelasan dari BPAN BASUS D88 sebagai bahan berita maka wartawan media ini komfirmasi via WhatsApp kepada panitia PTSL yang sekaligus sebagai sekretaris desa Krai kecamatan Yosowilangun pada tanggal 19/5/2022 namun WhatsApp nya hanya di baca dengan Tanda biru tapi sampai berita ini naik ke redaksi tidak ada jawaban atau Nocoment.
     "Sementara itu kepala Desa Krai Laili Sahril Mubarok saat di konfirmasi via WhatsApp dan telfon selulernya terkait perihal tersebut tidak aktif. Bersambung (Saiful/Tim)