Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Gelar Rapat Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022. Rapat ini diikuti oleh Seluruh Asesor Kecamatan dan OPD, Seluruh Kabag Setda dan Tamu undangan. Bertempat di Aula Lantai 1, Setda setempat, Rabu (25/5/2022).
Terkait rapat persiapan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB), Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi SSos MSi dalam rapatnya meminta kepada seluruh OPD untuk bisa mempersiapkan diri dari sekarang mengingat target harus bisa rampung Tanggal 15 Juni 2022. Untuk itu pada PMPRB ini diharapkan data pendukung yang merupakan data yang aktif dan dinamis, termasuk didalamnya adalah faktor pengungkit dan faktor hasil. Faktor pengungkit adalah bukti nyata untuk pemenuhan dan hasil yang akan dicapai.
“Meski ada peningkatan, Kondisi RB kita 64,91 tahun 2022 ada peningkatan 64.68 Tahun 2021 ada peningkatan 0,31, Dalam upaya menaikkan nilai LKE PMPRB Index Penyelenggaraan Daerah meliputi Komponen Pemenuhan, Delapan Area Perubahan harus dengan data dukung fisik, Penataan SDM , dan Penataan Organisasi, karena ibarat perjalanan kita menuju kabupaten Batang saat ini kita baru sampai di Wonopringgo,” tambahnya.
Harapan Anis, Kekurangan nilai atau indeks yang belum terpenuhi ditahun 2021 dapat ditingkatkan dan tercapai di tahun 2022 ini.
Sementara Perwakilan Revormasi Birokrasi Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri Analis Muda, Wiwid Widiawati juga mengatakan, “Melalui rapat reformasi birokrasi ini, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dimana organisasi perangkat daerah harus selalu berkoordinasi karena reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang mana tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara”, ujarnya.Rustianto