Sumut, T.Tinggi-Ginewstv Investigasi.com. Terungkap sudah dugaan kebohongan oknum Penyidik Polres T.Tinggi ternyata tembusan SP2HP tak benar dikirimkan ke Polda Sumut. LPAI Sumut Menyimpulkan dari hasil pencarian fakta mereka bahwa Polres T.Tinggi dituding lamban menangkap terduga pelaku perbudakan seks, Edi Admel Piliang.
Demikian diungkapkan Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Sumut Jhon Hutajulu didampingi Ketua LPAI T.Tinggi, Ir.Eva Novarisma Purba, Lawyer LPAI T.Tinggi, Hawari SH, MH, Seusai mendampingi korban cabul SRS, mengadukan Pelanggaran Disiplin Brigadir Fd ke Subid Pengaduan Propam Polda Sumut di Medan, atas tidak tertangkapnya terduga pelaku cabul/perbudakan seks, Edi Admel Piliang, Selasa (31/05/2022).
Lebih Jauh Jhon mengungkapkan fakta bahwa tembusan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) sudah 7 kali dilayangkan kepada korban cabul SRS tidak benar disampaikan. Tembusan surat itu seharusnya dilayangkan Penyidik Polres T.Tinggi kepada Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Dit.Reskrimum Polda Sumut, Pengawas Penyidikan, namun setelah LPAI melakukan Konfirmasi ternyata tembusan surat tersebut tidak benar disampaikan. Hal itu menguatkan kesimpulan bahwa penangkapan atas terduga cabul “enggan” dilaksanakan. “Sebab itu kita mendampingi korban untuk mengungkap fakta ketidakseriusan Polres T.Tinggi menuntaskan perkara cabul/perbudakan seks yang dialami oleh SRS” Demikian ditegaskan ketua LPAI Sumut.
SP2HP Nomor : B/43g/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 tidak serta merta akhir pembenaran membiarkan pelaku kejahatan bebas berkeliaran, kata Jhon Layak dituding upaya penangkapan hanya alasan untuk Polres T.Tinggi seolah-olah sudah “Bekerja” padahal tidak. Pihak korban sangat keberatan sehingga ketidakmampuan Polres T.Tinggi dipertanyakan.
Mengapa tidak menyampaikan tembusan SP2HP tersebut ke Polda?, Tanya SHR, jika kesimpulan upaya penangkapan itu terkendala tentu Polda Sumut akan memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk berkordinasi menangkap terduga pelaku cabul Edi Admel Piliang. Namun hasil pencarian fakta menuding tembusan tersebut tidak dilayangkan mengindikasikan “enggan” menangkap Edi Admel Piliang. “tentu kalau yang mencari-cari Edi Admel Piliang hanya satu oknum saja yaitu Brigadir Fuad, pastilah tidak ditemukan. Dengan kordinasi institusi mustahil Edi Admel Piliang tidak tertangkap,” kata Jhon Hutajulu mendampingi pihak korban mengadukan Brigadir Fuad atas tindakan pelanggaran disiplin karena tidak menuntaskan kasus cabul/perbudakan seks terhadap SRS.
Sebagaimana diketahui SRS menjadi korban pencabulan seks/perbudakan seks dilakukan terduga Edi Admel Piliang yang selama ini dipandang SRS adalah “Bapak tiri”. Selama 7 tahun Edi Admel Piliang dilaporkan mencabuli SRS di rumah ibunya. Edi Admel Piliang tidak berhasil ditangkap oleh Polres T.Tinggi meski sudah dikeluarkan surat penangkapan 9 April 2022, Nomor Sp.Kap/64/IV/2022 Reskrim oleh Polres T.Tinggi, Hingga kini Polres T.Tinggi terus mencari keberadaan tersangka Edi Admel Piliang.
(myn)