“Dugaan Penggunaan BBM Subsidi Tidak Mengindahkan Peraturan Ketenagakerjaan oleh Perusahaan Penggergajian Sowmil di Desa Indraloka 2 Kecamatan Way Kenanga ?!”

Tulang Bawang Barat -Lampung
GinewstvInvestigasinews.com
Terkait viralnya Pemberitaan di berbagai Media Online Perusahaan penggergajian kayu atau sawmill di Desa Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga Terkait penggunaan BBM subsidi, sudah diatur dengan Perpres nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian, penyediaan dan harga eceran BBM bersubsidi.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas:  Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan dan  Jenis BBM Umum. Kemudian, dalam Pasal 3 (1) dijelaskan bahwa Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Selanjutnya di sampaikan kepala Badan LiBapan Provinsi lampung ,junaidi menyampaikan kepada awak media ,adanya aduan dari beberapa Karyawan pada dirinya melalui SmS dan Telepon WhatsApp yang saat ini sudah tidak bekerja di perusahan pengergajian kayu sowmil,di desa Indraloka 2 kecamatan way Kenanga kabupaten tulang bawang barat , AN, mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja ,di karnakan waktu jam kerja terkadang mencapai 17 jam ,sampai dengan bos “Ow pulang baru lah kita bisa pulang pimpinan tempat dia bekerja ,begitu juga karyawan lainya yang berdomisili di sekitar perusahan tersebut ikut mengundurkan diri ,PP, MR,SR dan dwk, ya di karanakan waktu jam kerja tidak teratur lagian gak ada jam lembur yang di berikan begitu juga security MD di pecat pada saat itu , Ucap An

Ditempat terpisah security MD ,menyampaikan melalui telepon WhatsApp, benar pak saya di pecat , oleh Ow Pimpinan perusahan Sowmil ,sehabis adanya ,wartawan dan lembaga berkunjung, dengan alasan,dulunya pernah satu kali ada wartawan datang keperusahan Sowmil , hal itu di ketahui oleh ,Ow, selaku pimpinan perusahan Sowmil,dan langsung beri saya peringatan ,kalau ada wartawan lagi datang maka kamu sy pecat ,maka setelah bapak dan wartawan datang saat itu ,saya langsung di pecat (di berhentikan dari pekerjaan)dan mengenai jam kerja ,saya berangkat pagi jam 07.00 wib ,sampai jam 07.00 malam ,mengenai jam lembur tidak ada pak, Ucap Security MD.

Lebih lanjut Awak media dan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LiBapan) provinsi lampung ,sambangi Perusaha Pengergajian sowmil, guna untuk konfirmasi kepada Ow, selaku pimpinan perusahaan pengergajian sowmil 30/06/2022, adapun informasi di sampaikan Security bahwa Ow, tidak berkenan untuk bisa bertemu,kalau mau ketemu langsung saja temui bapak PZN, “tegas Sekurity

Dalam hal ini Selaku Kepala Badan DPD LI Bapan Provinsi Lampung ,Junaidi Meminta kepada Instansi Pemerintahan dan Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya yang ada di kabupaten Tulang Bawang Barat ,Agar sekiranya ,dapat menindaklajuti ,lebih lanjut lagi,di karnakan mulainya berdiri Perusahan pengergajian kayu Sowmil yang ada di desa Indraloka kecamatan Way Kenanga,kabupaten Tulang Bawang Barat ,Dalam hal ini diduga tidak mengindahkan
Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Sementara yang dimaksud dengan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaker 102/2004).

Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menegaskan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu diluar waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi ” tegas junaidi

(Tim )