Polres Serdang Bedagai Amankan 6 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Ratusan Pil Ekstasi Dan Sabu

Serdang Bedagai – Ginews tv investigasi com -Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan enam tersangka serta barang bukti ekstasi dan sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud , SIK ., M. IK , melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang dalam rilisnya kepada wartawan , Rabu 13 Juli 2022 , menjelaskan sebanyak enam tersangka ditangkap dari tiga lokasi (TKP) berbeda dengan barang bukti pil ekstasi dan puluhan gram sabu.

Untuk kasus pertama , Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan , Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka Suhendi alias Letoy (31) dan Suandi alias Kemon (34) keduanya warga Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21.78 gram , 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2. 64 gram , 1 unit timbangan elektrik , sebuah dompet , 1 unit HP , dan uang Rp 29 Ribu.

Kemudian , sambung Wakapolres , kembali dilakukan penangkapan di Lingkungan VII , Kel. Tualang , Kecamatan Perbaungan , Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB , kedua tersangka , yaitu Fuji Hariyono alias Fuji (29) dan M. Yusuf alias Aseng (26) keduanya warga Desa Sendang Rejo , Kecamatan Binjai , Kabupaten Langkat.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi , 1 plastik transparan berisi 1. 36 gram sabu , 1 bungkus plastik transparan berisi 1.36 gram sabu , dan uang Rp 200 Ribu.

Untuk kasus ketiga , sebut Wakapolres lagi , dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Umum Dusun III , Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu , Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka adalah Irwan alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I , Kel. Mekar , Kecamatan Rambutan , Kota Tebing Tinggi.

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun ,” pungkas Sofyan.
(Suyanto)