GNPB: “Ratakan, Bangunan Remang Remang di Comal Baru ?!”

Keberadaan warung remang-remang di lokasi jalur pantura Comal Baru, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Pemalang kerap disalahgunakan untuk prostitusi terselubung,dalam hal ini ada beberapa Point tuntutan dari GNPB dalam Audensi dengan DPRD Pemalang yaitu:

  1. Penertiban warung remang remang comal baru. 2. Pembongkaran warung remang remang comal baru.
    3.Proses dan terapkan sanksi bagi para pelaku Prostitusi ilegal warung remang remang comal baru.
    4.Pihak Kecamatan Ampelgading maupun pemerintah Kabupaten Pemalang sebaiknya ikut serta berperan dalam menangani kendala pasca Penertiban,dan Pembongkaran warung remang remang comal baru dengan mengirimkan pihak Satpol PP untuk pemeriksaaan secara rutin di Jalan Pantura Comal baru tersebut.
    5.Pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang hendaknya memberikan lapangan pekerjaan bagi para eks PSK maupun Pemilik warung remang remang comal baru sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan secara layak dan tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Meskipun sudah beberapa kali dirazia oleh Satpol PP Pemalang, namun tidak ada efek jera bagi pemilik warung dan PSK di lokasi tersebut.

Hal ini disampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB), Abdul Hakim saat menggelar audiensi dengan DPRD di balai rakyat kantor DPRD Pemalang Rabu (27/7/2022).

Menurut Hakim, setidaknya ada sekitar 30-an warung yang masih menjajakan layanan prostitusi.

“Kami menuntut pembongkaran lokasi tersebut karena sudah sangat meresahkan. Meminta menerapkan sanksi tegas kepada pelaku prostitusi ilegal. Pemkab juga harus turun tangan terkait hal ini karena sebagaimana kita tahu salah satu visi bupati Pemalang bisa menjadikan Pemalang yang agamis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan, status izin bangunan warung remang-remang itu sampai sekarang belum ada, termasuk dari pemilik lahan dalam hal ini Pabrik Gula (PG) Sragi.

Senada dengan GNPB, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pemalang, KH Saifullah Ahmad mendukung penuh upaya pembongkaran lokasi esek-esek tersebut.

“Kegiatan itu berpotensi tinggi untuk kegiatan maksiat. Merusak moral bangsa, intinya marilah bersama-sama untuk melakukan eksekusi. MUI sudah lama memberikan masukan itu kira-kira sudah sejak 10 tahun lalu,” katanya.

Mewakili DPRD, anggota dari komisi A, Syafi’i menegaskan, pemilik lahan tempat warung remang-remang itu berada (PG Sragi) harus ikut bertanggungjawab ketika lahan miliknya disalahgunakan.

“Ke depan jangan memberikan surat perjanjian kontrak (SPK) kepada mereka. Karena jika itu sampai diberikan sama saja memberikan legalitas untuk mereka,” ungkapnya.

Penulis:Red