Sertu Susanto Koramil 04/Lph Larang Warga Buang
Sampah Sembarangan

PEKANBARU-Babinsa Koramil 04/Lph Sertu Susanto melaksanakan himbauan tentang larangan membuang sampah sembarangan karena kegiatan tersebut  melanggar Perwako No 134  tahun 2018  dan Perda DLHK No 8 tahun 2014 tentang sangsi denda bagi pelanggar pembuang sampah sembarang hal ini dapat merugikan kesehatan lingkungan sekitarnya karena warga mengeluh tentang ada warga yang belum sadar akan kebersihan membuang sampah sembarangan.

“Hal ini membuat kami Koramil 04/Lph Kodim 0301/Pbr menginisiasi pemasangan papan himbauan larangan dengan harapan masyarakat tidak lagi membuang sampah bukan pada tempatnya,” kata Sertu Susanto.

Ia berharap dengan sosialiasi dan pemasangan himbauan larangan buang sampah sembarangan dapat menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan tujuan agar masyarakat paham dan sadar bahwa banyak dampak negatif dari pembuangan sampah yang dilakukan secara sembarangan.

Selain memasang papan himbauan kami juga melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya kebersihan dalam lingkungan kepada warga binaan.

” Semoga dengan pemasangan himbauan dan sosialisasi yang kami lakukan masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan dan ikut membantu memberikan pemahaman kepada warga binaan yang lain,” pungkasnya.(lbs)