“INISIAL TK DIDUGA JADI PEMODAL, AKTIVITAS PETI DI DESA TAMBANG BARU KAB. MERANGIN KIAN MERAJALELA ?!”

Team, GINEWS TV investigasi com Biro Kabupaten Merangin mendatangi lokasi Penambangan Emas Tanja Ijin (PETI), Rabu 8/3/23 persis dibelakang rumah Sukro di Desa Tambang Baru, namun aktivitas tersebut dijaga oleh Oknum salah seorang dari Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga menjadi backing aktivitas tambang ilegal tersebut, kata salah satu warga, “Itu punya saya, saya yang beli mesin orang ini saya yang bermain tambang ilegal, ini kamu jangan ngacau aktifitas disini”, ujar salah seorang Oknum Suku Anak Dalam (SAD) yang belum diketahui identitasnya.

Namun hal tersebut membuat Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI dan rekan rekan wartawan lain merasa tersinggung dengan bahasa oknum salah seorang Suku Anak Dalam, seolah olah melarang adanya aktivitas dan melarang tugas jurnalis meliput di lokasi tambang emas ilegal tersebut, yang dianggapnya Angota Wartawan GINEWS TV INVESTIGASI Kab. Merangin dan wartawan dari media lainnya menggangu aktifitas PETI yang diduga dibacking oleh oknum Suku Anak Dalam (SAD)

Jelas jelas larangan aktivitas tambang ilegal tidak diperbolehkan baik dari jajarannya Polda Jambi maupun jajaran Wilayah Hukum Pollres Merangin, namun hal tersebut tidak berpengaruh bagi pengusaha tambang ilegal berinisial TK yang diduga memperalat oknum Suku Anak Dalam (SAD) yang menjadi backing tambang ilegal tersebut.

Ini sangat menyalahi aturan dan disayangkan aktivitas ilegal tersebut, sedangkan mereka (SAD-Red) tidak tahu apa apa, “Kok kenapa harus mengunakan tenaga Suku Anak Dalam (SAD) dijadikan sebagai yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Inisial TK selaku pemodal tambang emas ilegal tersebut merasa aman aman saja karena merasa sudah diserahkan tugas tukang jaga sekalian dugaan backing ke salah seorang Oknum Suku Anak Dalam.(SAD), “yang jelas itu mesin milik TK bukan mesin milik Anak Suku Anak Dalam”, jelas salah seorang warga SAD.

HR – Biro Kab. Merangin