“DIDUGA ADA PRAKTEK PUNGLI DI SMK NEGERI 1 BOJONG GEDE KABUPATEN BOGOR DENGAN MODUS STUDY TOUR !?”

KABUPATEN BOGOR . 18 Mai 2023 Ginews tv Investigasi.com

– Dengan pertimbangan bahwa praktek pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Atas dasar tersebut, Pemerintah terbitkan Undang-undang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menghindari terjadinya pungutan khususnya di Sekolah dengan dalih kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan Program Pendidikan.

Namun, Perpres tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bogor. Walaupun bertentangan dengan Perpres 87/2016, masih banyak Sekolah yang melakukan pungutan terhadap orangtua siswa dengan dalih acara jalan-jalan, study tour, kegiatan pengenalan karakter dan lain-lainnya.

Seperti SMK Negeri 1 Bojong Gede Cibinong, ada orang tua wali murid tidak terima inisial A.yang menghubungi Biro Bogor Ginews tv investigasi.com melakukan kegiatan jalan-jalan (study tour) pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 dengan biaya per siswa dipungut sebesar Rp.1,2 Juta. berdasarkan info orangtua siswa inisial A dipungut sebesar Rp.1,2 Juta

Maraknya pungutan di beberapa Sekolah Negeri di Kota dan Kabupaten Bogor salah satunya SMK Negeri 1 Bojong gede dengan modus kegiatan dari sekolah, hal itu sangat membebani sejumlah orangtua siswa. dimana orangtua siswa terpaksa harus mencari uang demi anak bisa ikut Study Tour

Sementara, Kepala SMK Negeri 1 Bojong Gede, Aman Sihombing M.Pd, ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp tidak ada jawaban. tidak menjelaskan perihal kegiatan tersebut.

Dan langkah selanjutnya kami sebagai kontrol sosial akan menggali dugaan praktek pungli ini ebih dalam , (18/05/2023). Pungkasnya media Ginews tv investigasi com.

Adapun 58 jenis pungutan yang dianggap pungli meliputi, uang pendaftaran masuk, uang SPP/komite, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour (ouitng class) uang LES, uang buku ajar, uang paguyuban, uang wisuda, membawa kue/makanan stukuran, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang infaq, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insedential, uang foto, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang perpisahan,uang seragam, biaya pembuatan pagar, iuran beli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi, uang kalender, uang partisipasi, uang koperasi.

Kemudian uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika tidak mengerjakan PR, uang Ujian Nasional, uang menulis Ijazah, uang formulir, dana sosial, uang kebersihan, uang jasa penyeberangan siswa, uang MAP Ijazah, uang STTB Legalisir, uang ke UPDT, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mndaftar ke sekolah, uang listrik, uang komputer, uang BAPOSI, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku TATIB, uang MOS, uang tarikan untuk guru tidak tetap dan uang tahunan.***** Bersambung

Pewarta : Biro Bogor GINEWS TV INVESTIGASI.COM dari berbagai sumber/net