Pemimpin Harus Mampu mewujudkan Aspirasi Dari Rakyatnya

24/05/2023
GIN JATIM JEMBER
Sementara yang berkaitan dengan momentum kalender keagamaan diantaranya ruwatan, maulidan, malam rejeban, sura’an, dan masih banyak lagi. Dalam prakteknya tradisi-tradisi ini secara kontinyu dan berkelanjutan telah menyumbangkan kontribusi bagi berlangsungnya kehidupan masyarakat yang tertib, tentram dan damai.

Melalui keikutsertaan dalam tradisi-tradisi tersebut masyarakat dikenalkan nilai-nilai kehidupan yang berkeTuhanan yang maha esa berlandaskan akhlaq, adab, dan nilai-nilai moralitas keagamaan yang berakar kuat karena menyentuh dasar keyakinan yang bersifat transendental.

Pelembagaan nilai-nilai tersebut menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, gotong royong, saling asah, asih dan asuh serta ketaatan terhadap patron tokoh kharismatik yang memang layak diteladani yaitu para ulama yang konsisten menerapkan nilai keagamaan dalam kehidupannya.
Fenomena ini merupakan modal social yang wajib senantiasa dipelihara, dipertahankan dan dilestarikan karena nilai investasinya sangat mahal, sangat kokoh dan memberi pengaruh kuat terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam segala aspek kehidupan.
Maka memahaminya, mengakomodir dan sekaligus memperhatikannya sebagai bagian penting sebagai factor pengaruh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi kewajiban utama bagi nahkoda Pemerintah Daerah dan DPRD. Sikap lalai, mengabaikan dan apalagi melecehkan keberadaannya akan memberi pengaruh negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bahkan tanpa pengakuan formal partisipasi dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban sebenarnya telah secara natural dipraktekan oleh kalangan pesantren dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Jember. Hampir tidak ada kegiatan-kegiatan yang merupakan tradisi pesantren dan berurat akar dimasyarakat yang mendapatkan fasilitasi apalagi merupakan program kerja pemerintah daerah.

Mayoritas kegiatan yang merupakan tradisi tersebut diinisiasi tokoh dari kalangan pesantren, hidup berkelanjutan dalam kehidupan masyarakat dan mendapatkan dukungan penuh masyarakat yang terlibat secara sukarela semata-mata mengharap ridho Allah SWT. Karena merupakan strata nilai tertinggi dalam kasta motivasi kehidupan maka sangatlah wajar makala partisipasi semacam ini menjadi factor utama pertimbangan penyeleggara pemeritahan daerah untuk mengakomodirnya dan memasukan sebagai komponen penting dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah.

Lalu bagaimanakah langkah konkrit yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang rumit, kompleks dan penuh tantangan tersebut ? Bagaimana pula upaya mengakomodir peran serta modal social yang luar biasa ini dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah ?.
Kesadaran dalam memahami dan mengakomodir untuk mengelolanya dalam rumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kompetensi unik yang perlu disadari oleh siapapun yang diamanahi menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Jember Sementara wujud nyata bagaimana partisipasi dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban adalah terbentuknya forum atau mekanisme pembuatan kebijakan publik yang menyediakan masyarakat akses lebih luas untuk berpartisipasi dan penyediaan fasilitas berkelanjutan bagi pihak yang merepresentasikan masyarakat untuk dapat merumuskan permasalahan yang dihadapinya sehingga memiliki sarana untuk mencari cara mencegah dan menyelesaikan masalah yang tepat melalui forum atau saluran publik yang ada.

Partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum merupakan keterlibatan aktif individu atau sekelompok individu (masyarakat) untuk berkontribusi secara sukarela dan sadar dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, termasuk dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi hingga mengevaluasi, dan partisipasi dalam pencapaian tujuan untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum. Praktek mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan manifestasi semangat gotong royong, silaturahmi, dan kerelaan berperan serta untuk saling membantu dan secara aktif bekerja sama dalam mencari akar masalah, menyelesaikan masalah sosial, dan mencari solusi untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban itu sendiri.

Tujuan dibentuknya forum atau mekanisme pembuatan kebijakan publik adalah menyediakan masyarakat akses lebih luas untuk berpartisipasi dan penyediaan fasilitas berkelanjutan bagi pihak yang merepresentasikan masyarakat melalui keterlibatan sebagai tokoh panutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara ketentraman, menjaga ketertiban, serta melindungi keselamatan jiwa, harta benda dari berbagai ancaman yang dipandang potensial menggangu kehidupan masyarakat di Kabupaten Jember.

Forum atau mekanisme pembuatan kebijakan publik ini selanjutnya dapat memenuhi tugas pokok, fungsi, dan perannya masing-masing mengikuti peraturan perundang-undangan, melaksanakan pembinaan/pemberdayaan masyarakat pedesaan, mencari dan mengumpulkan data/informasi tentang potensi alam, bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial serta permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Kemudian forum ini juga melaporkan data/informasi yang diperoleh terkait permasalahan di masyarakat, memantau pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, melakukan upaya penyelesaian konflik/permasalahan hukum di masyarakat dengan mengutamakan persuasif, musyawarah dan upaya konsensus, dan sebagai konsultan untuk setiap masalah yang dihadapi masyarakat.
Dalam hal ini sebagai bentuk kolaborasi diantara stakeholder maka Pemerintah Kabupaten Jember perlu terus membina dan membina anggota masyarakat khususnya pada masyarakat multicultural, dan multi kepentingan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terganggunya ketentraman dan ketertiban umum. Di sisi lain, struktur masyarakat yang multikultural dan multi kepentigan ini berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan sosial, budaya, agama, ekonomi, dan sebagainya. Untuk mengatasi kompleksitas masalah sekaligus mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum akibat perbedaan kepentingan dalam kehidupan masyarakat multikultural, pemerintah daerah tentunya menggunakan pendekatan budaya (kearifan lokal) , dimana kelompok-kelompok utama seperti tokoh adat, tokoh agama/ulama, dan tokoh masyarakat dilibatkan secara aktif, serta nilai-nilai budaya lokal seperti norma, tradisi, dan adat istiadat digunakan sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai masalah ketentraman dan ketertiban umum yang dipicu oleh konflik agama, budaya, ekonomi, asal usul daerah, dan lainnya.
Kebijakan memelihara ketentraman dan ketertiban umum sudah dirasakan secara meluas sangat efektif dalam mengatasi masalah-masalah ketentraman dan ketertiban karena menggunakan tradisi dan adat istiadat setempat yaitu dengan melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berpengaruh sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian masalah ketentraman dan ketertiban umum karena mereka memiliki kewenangan dan penghormatan, atas pendapat dan sarannya, oleh anggota masyarakat..
Partisipasi masyarakat menyiratkan keterlibatan aktif masyarakat dalam penyusunan dan pengambilan keputusan dalam proses perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember. Ini menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat dapat disalurkan dalam perumusan kebijakan yang menampung sebanyak- banyaknya kepentingan dan aspirasi masyarakat serta mendapatkan dukungan masyarakat seluruhnya. Partisipasi masyarakat terdiri dari 3 ( tiga) jenis partisipasi, yaitu :
(1) Partisipasi masyarakat timbul karena ketidakmampuan pemerintah atau
(2) partisipasi masyarakat murni karena memerlukan sesuatu, atau
(3) Partisipasi masyarakat karena kebutuhan membangun sinergi antar komponen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kehidupan bersama dalam entitas Daerah.

Kehadiran dan partisipasi warga dalam forum pertemuan public yang telah menjadi program Pemerintah Kabupaten Jember, serta keterlibatan aktif mereka dalam menyumbangkan gagasan dan saran, menunjukkan bahwa urusan pemerintahan juga merupakan urusan mereka dan bukan hanya urusan birokrasi seperti yang terjadi selama ini.
Namun harus diakui bahwa tidak mudah untuk mengikutsertakan semua lapisan masyarakat dalam suatu forum, pada saat yang sama solusi yang diusulkan adalah pemikirannya dalam forum pertemuan public.

Wujud nyata dari rumusan pemikiran tersebut adalah terbentuknya forum atau mekanisme pembuatan kebijakan publik yang menyediakan masyarakat akses lebih luas untuk berpartisipasi dan penyediaan fasilitas berupa pelatihan bagi yang mewakili masyarakat untuk dapat merumuskan permasalahan yang dihadapinya, seperti masalah ketentraman dan ketertiban umum, serta mampu mencari cara untuk mencegah dan menyelesaikan masalah yang tepat melalui forum atau saluran publik yang ada. Dengan demikian partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum merupakan keterlibatan aktif individu atau sekelompok individu (masyarakat) untuk berkontribusi secara sukarela dan sadar dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, termasuk dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi hingga mengevaluasi, dan partisipasi dalam pencapaian tujuan untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum.

Terakhir yang wajib diantisipasi adalah agar partisipasi ini efektif maka perlu dipahami berbagai faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, diantaranya yang telah dirasakan dalam praktek sehingga perlu dirumuskan sebagai strategi mengefektifkan partisipasi dan mewujudkan situasi tentram dan tertib yaitu : kesadaran publik dalam bentuk partisipasi menciptakan ketentraman dan ketertiban, keterlibatan aktif peran elit lokal dalam membentuk partisipasi masyarakat, dukungan Politik kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember, dan pengelolaan hambatan dalam menggalang partisipasi masyarakat.

Rumusan tersebut secara konkrit diakomodir sebagai bagian integral program Pemerintah Kabupaten Jember. Siapapun pemimpin yang diberikan amanah maka perlu mempertimbangkan semua aspek yang telah dibahas sehingga tujuan utama menyelenggarakan pemerintahan yaitu terwujudnya ketentraman dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas pembangunan utama. Sekelumit gagasan berbasis praktek yang secara natural telah berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat ini semoga menjadi sumbangan bermakna dan terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Jember pada masa yang akan datang sehingga makin memperkuat partisipasi untuk terlibat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana cita-cita yang diidamkan bersama. 

.pungkasnya : Muhammad jaddin wajad
Pewarta. Sam/mas