AKTIFITAS DOMPENG DIDUGA MILIK PENGUSAHA ILLEGAL “RM” WARGA DESA TAMBANG BARU MASIH BEROPERASI ?!

GINEWS TV INVESTIGASI COM, Kabupaten Merangin – Awak Media Online Ginews TV Investigasi mendatangi lokasi yang diduga tambang emas milik “RM” warga Desa Mentawak persis dibelakang kolam ikan milik warga setempat.

“Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar”.

Dalam keterangannya warga setempat mengatakan bahwa mesin dompeng ini milik RM warga Desa Tambang Baru Dusun.

Poyek ini sudah lama beroperasi namun belum tersentuh oleh APH setempat sedangkan jangkauan lokasi dengan rumah warga setempat berjarak sekitar 50 meter. *** Bersambung

Team R