Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Berhasil Mengungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Keadaan Terikat di Bayah

Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Berhasil Mengungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Keadaan Terikat di Bayah

Lebak-Banten, Ginewstvinvestigasi.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar, pada Rabu (14/6/2023) di villa suma Kp. Bayah Tugu Kecamatan Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak-Banten.

Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, diantaranya Sdr. AD (14) , Sdr. MA (15), Sdr. MI(16) dan Sdr. HB(13), berikut barang buktinya 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, 1 (satu) buah batu, 1 (satu) buah sepeda motor Honda beat warna biru putih, dan 3 (tiga) buah tali.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K, membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar, pada Rabu (14/6/2023) di villa suma Kp. Bayah Tugu Kecamatan Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak-Banten”, Ujar Andi. Jum’at (16/6/2023).

“Setelah adanya kejadian tersebut, saya memerintahkan kanit reskrim polsek bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, adalah AD (14), MA (15), MI(16) dan HB(13) yang keempatnya masih di bawah umur”, Ungkapnya.

Lebih lanjut Andi menuturkan,
“Berdasarkan hasil intograsi terhadap ke empat orang tersebut, mengakui perbuatannya. Adapun tindak pidana kekerasan tersebut, dilakukan keempat pelaku secara berulang, yaitu dari hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023. Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut, dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban di giring ke arah dekat pantai, dan kemudian korban di bakar dan di pukul oleh pelaku secara berulang kali”, Papar Andi.

“Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut, karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, dan korban pernah melempar Sdr. MA menggunakan batu sehingga mengenai punggung Sdr. MA dan mengenai motornya”, jelas Andi.

“Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 Ke-3, dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara,
351 ayat 3 17 tahun penjara”. Tegas Andi. (Riziq)

Sumber : Humas Polres Lebak