“PEMILIK CV. JS BERINISIAL “E” DIDUGA BERANI MENGELUARKAN KAYU TIDAK LENGKAP DOKUMENNYA DARI PEMERINTAH SETEMPAT ?!”

GINEWS TV INVESSTIGASI – KAB MERANGIN, Berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat terkait dugaan kegiatan ilegal logging ini yang beroperasi pada malam hari sekira pukul 01:00 WIB malam yang melawati jalan Margo Tabir untuk dilewati jalan Pemda bukan Jalan PT. milik pribadi.

Dalam keterangan warga masyarakat bahwa angkutan tersebut sudah melebihi batas tonase ini menggunakan mobil tronton roda 12 dan 10 yang mengakibatkankan jalan ini rusak parah dan masyarakat-pun aktifitas menjadi susah.

Ini ada apa dengan Pemeritanhan setempat tidak dihentikan ilegal logging ini, kenapa terkesan “tutup mata” Pemerintahan Kab. Merangin ini ?!.

Angkutan kayu tersebut dalam keterangan sopir hutan KR tanpa ada dokomen resmi dari Desa (SKAU)-nya yang tercantum adalah nama pengirim.

Dasar hutan hak masyarakat bahwa kayu tersebut disinyalir tidak ada legalitasnya, dalam keterangan membawa kayu ini kayu kelas bawah kayu recuk bukan kayu berkelas.

Dalam isi surat ini ada kayu berkelas kayu meranti apakah ini termasuk kayu hutan hak rakyat apa ini hutan lindung yang diolah diam – diam oleh orang tidak bertangung jawab.

Masyarakat berharap kepada LH dan Polisi Kehutanan Provinsi Jambi dan Kapolda Jambi harap masalah ini ditindak lanjuti.

Kalau ini lengkap perizinan mereka tidak mengeluarkan kayu dimalam hari, cukup siang hari asal legal lintasnya jelas asal susul kayu hutan hak rakyat yang di jual ke CV. JS ini diduga berkedok manipulasi data untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat banyak sehingga akses jalanpun menjadi rusak parah.

Dalam isi surat ini ada satu nama pemilik kayu kepunyaaan pribadi berinisial M dengan alamat Desa Ratau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir.

Luas lahan yang di jual ke CV. JS diduga tidak tercantum berapa hertar tanah milik M ini sebagai pemilik kayu, apa satu tempat maupun lain tempat atau daerah di situ dalam dokumentasi tidak tercantum SKAU dari Desa diketahui Perangkat Desa maupun Camat dan Pemerintahan setempat serta Kehutanan dan Pemerintah di Lingkungan Hidup ini bahwa surat angkutan cuma sepihak saja, sudah beroperasi 3 tahun di Kabupaten Merangin tanpa adanya disentuh oleh APH setempat. *** Bersambung.

RR