Stop Karhutla !! Jaga Hutan dan Lahan Agar Tidak Terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan

Jaga Hutan dan Lahan Agar Tidak Terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pelaku Pembakaran Hutan dikenakan Pidana Dengan Melanggar UU No 41/1999

Pasal 78 ayat (3) UU RI No 41 tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.

@kapolda_aceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@indonesia_police_
@polisi_peduli
@polisi_ku
@akpol_alumni
@halo_polisi
@polisi_indonesia
@polresacehjaya
@kapolresacehjaya
@humasacehjayapoldaaceh

bidhumaspoldaaceh#multimediahumaspoldaaceh#poldaaceh #polripresisi#polripeduli#polrihumanis