“AKTIFITAS TAMBANG KORAL DIDUGA ILLEGAL BERKEDOK PEMBAYARAN HUTANG PERANGKAT DESA KE PEMODAL, ASSET DESA JADI TARUHANNYA ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, MERANGIN, KABIRO GINEWS TV INVESTIGASI Kab. Merangin mendatangi langsung ke lokasi 28/7/23, dalam konfirmasi bersama Kades Desa Pulau Aro Adi menyatakan dalam aktifitas ini ada unsur pembayaran hutang perangkat Desa ke pada Haji AS yang notabene pihak tambang koral diduga ilegal yang konon katanya asset Desa menjadi taruhannya dikarenakan adanya pinjaman dana untuk acara adat turun kabumi sekitar Rp. 25.000.000 juta.

Dalam Keterangan tersebut keluar dari mulut sang Kades sendiri, sewaktu acara turun kebumi.acara adat dii desa pulau aro. Perangkat desa meminjam dana ke Haji A selaku pemodal tambang koral ilegal ini senilai Rp 25.000.000 itupun sudah kata kades pulau aro Adi Musauwarah desa kata kades Adi .

Dalam laporan masyarakat masyarakat-pun tidak tahu kok, ada timbul hutang acara turun kebumi (Menua Padang) berutang itu acara Desa Adat Desa.

Seharusnya ada Dana Desa untuk fasilitas acara ini, mungkin ada unsur lain dari pendapat masyarakat tembul. Ada dugaannya membuka tambang koral ilegal ini di sebabkan hutang ke pemodal.

Haji A yang mampu membeli koral tersebut diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan mufakat dari masyarakat asumsi masyarakat Perangkat Desa lah berperan disini bukan masyarakat Desa Pulau Aro.

Dalam pendapat masyarakat selama ini tidak ada seperti Ini semua biaya ditangung oleh Desa baik sumbangan dari masyarakat dari rumah ke rumah maupun bantuan lain tidak pantas dikatakan hutang negeri.

Dalam arti hutang Desa yang jelas disitu hutang Perangkat Desa yang harus membayar dengan cara menjual Asset Desa ke pihak kedua yakni pemodal Tambang Koral diduga Ilega Ini berinisial Haji A untuk melunasi hutang tersebut, kata Kades Adi

Pengusaha Tambang Koral diduga Ilegal ini tidak ada nama Haji A yang ada pengurus dalam lokasi dalam keterangan beliau memang kegiatan tidak ada izin resmi, cuman modal keberanian saja. *** Bersambung.

RR