“CUCIAN MOBIL DAN MOTOR DIDUGA DIJADIKAN TEMPAT PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR YANG DIBAWA KENDARAAN ANGKUTAN BATUBARA !?”

“Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi”

Ginews TV Investigasi.com, Merangin – Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI, mendapatkan informasi dari beberapa warga, bahwa ada dugaan penimbunan BBM jenis solar yang dibongkar dari kendaraan angkutan batubara yang berasal dari arah Padang (Sumatera Barat-Red).

Dugaan tersebut muncul, karena sering melihat Kendaraan angkutan batubara yang keluar masuk dari Cucian Mobil & Motor yang berada di Wilayah RT 23 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Berdasarkan keterangan yang Awak Media GINEWS TV INVESTIGASI dapatkan dari warga masyarakat, bahwa sering melihat mobil angkutan batubara yang berhenti lalu menurunkan galon-galon ukuran 35 Liter yang berisi BBM Solar.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setelah menurunkan galon-galon yang berisi solar, pemilik cucian motor & mobil cepat – cepat menyimpan diruang rumah belakang dan sopir – sopir tersebut menerima uang dari pemilik cucian yang tidak tahu berapa jumlah rupiahnya, tidak menunggu lama mobil tersebut keluar (pergi-Red).

Lebih lanjut, “masih berdasarkan informasi dari warga yang tidak bersedia ditulis jatidirinya mengatakan, bahwa usaha bongkar BBM dari kendaraan muatan batubara dari arah Sumatera Barat (Padang-Red), sudah berlangsung lama dan warga tersebut mengatakan bahwa cucian motor & mobil tersebut, itu hanya sebagai kedoknya saja ?!”

Aktifitas bongkar BBM tersebut bukan hanya pagi saja, tapi malam hari sekitar jam 22.00 WIB hingga larut malam.

Saat Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI, menanyakan siapa nama pemilik dan orang yang menampung BBM yang berasal dari kendaraan muatan batubara tersebut ?

Warga tersebut menjawab,” tidak tahu namanya, kelihatanya orangnya tidak gaul, angkuh dan sombong “.

Apakah bapak tahu berapa galon atau liter yang dibongkar dari kendaraan barubara dalam satu hari ?

“Yang jelas banyak, bukan hanya 1 atau 2 galon”.

Sepengetahuan bapak berapa mobil yang bongkar solar dalam satu hari ?

“Banyak lebih dari lima mobil, “Saya sempat heran, kenapa minyak mobil angkutan batubara dibongkar dengan jumlah banyak?, Apakah bos batubara dan pemilik armada memang tidak tahu atau melakukan pengecekan kalau minyak solarnya dibongkar dan dijual oleh supir-supirnya, padahal dalam satu mobil lebih dari lima galon dengan ukuran 35 L/galon”.

Kemana minyak itu di jual?

“Kelihatanya selain di jual secara eceran, pemilik cucian itu sudah punya pelanggan khusus untuk membeli dalam jumlah banyak” jawab warga.

Sebagai warga masyarakat, kami menduga bahwa tempat tersebut diduga tidak memiliki IZIN USAHA alias ilegal ?!

Apakah pihak APH sudah mengetahui hal ini ? “Kalau soal itu saya tidak tahu, yang jelas pemilik cucian motor & mobil membeli minyak dengan ukuran banyak dari mobil angkutan batubara baik disedot dari tangki mobil maupun dari galon berukuran 35 L yang disimpan dibawah bak mobil”.

Apa harapan bapak dan masyarakat mengetahui hal ini ?.

“Sebagai masyarakat, tentunya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) benar – benar melakukan tindakan hukum kepada pemilik cucian mobil & motor yang menampung BBM jenis solar.

Apakah dia memiliki izin usaha atau tida apabila ada pelanggaran hukumnya, tentunya pihak Penegak Hukum harus melakukan tindakan tegas dan kepada pemilik armada maupun perusahaan batubara, apabila tindakan sopir-sopir tersebut memang tanpa seizin perusahaan dan pemilik armada, agar sopir – sopir tersebut diberikan sanksi atau tindakan sesuai peraturan di perusahaan”. *** Bersambung.

Kh /Ginews.