“Wartawan Senior Mengkutuk keras Cecep Imam Nagarasid Kasatpol PP Kab. Bogor Merasa Benar Atas Sikap Arogansinya Dihadapan Beberapa Awak Media ?!”

Cibinong 22 Agustus 2023 GinewsTv investigasi.com

AIPBR Berharap Kepada Plt Bupati Bogor Agar Mengkaji Ulang Terkait Jabatan Kasatpol PP

Semoga Plt Bupati Kab.Bogor Bisa Menempatkan Orang Terbaiknya Sebagai Kasatpol PP Yang Memiliki Ahklaq dan Jiwa Pengayom

Kericuhan dalam Mediasi antara AIPBR dan Satpol PP Kabupaten Bogor Tidak Ada Kesepakatan Yang Tuntas

Mediasi Satpol PP Kabupaten Bogor dan AIPBR Bubar Tanpa Hasil Kesepakatan Yang Baik

Ketum AIPBR Mengecam Penghalangan Kerja Jurnalis oleh Satpol PP Kabupaten Bogor

Ketum AIPBR ; Plt Bupati Bogor Segera Copot Pejabat Yang Tingkah dan Sikapnya Seperti Preman

– Upaya mediasi antara Organisasi Media AIPBR (Aliansi Insan Pers Bogor Raya) dan kesatuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terkait permasalahan pengusiran wartawan pada tanggal 18 Agustus 2023 telah berakhir tanpa adanya hasil yang memuaskan. Mediasi yang dijadwalkan pada hari ini tidak berhasil mencapai kesepakatan yang tuntas.(21/8)

Permasalahan ini bermula dari insiden pengusiran wartawan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menyambut perayaan Hari Kemerdekaan pada jumat 18 Agustus 2023. Untuk meredakan ketegangan antara kedua belah pihak, mediasi diadakan dengan tujuan mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak terkait.

Namun, dalam mediasi tersebut, justru terjadi peningkatan ketegangan akibat adanya pandangan yang berseberangan antara Ketum AIPBR, Aliv Simanjuntak,dan Cecep Imam Nagarasid, Kasatpol PP. Keduanya mempertahankan pandangan masing-masing dengan teguh, yang akhirnya mengakibatkan kegagalan mencapai kesepakatan.

Rapat mediasi yang semakin memanas akhirnya harus bubar tanpa adanya hasil yang tuntas. Kejadian ini menyoroti bahwa terdapat perbedaan pandangan yang dalam antara AIPBR dan Satpol PP terkait hak serta tanggung jawab wartawan dalam meliput acara publik.

Di masa mendatang, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan jalan tengah yang bisa menghormati hak wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai etika jurnalisme. Disamping itu, penting juga untuk mempertimbangkan aspek hukum dan keamanan yang menjadi tanggung jawab Satpol PP. Insiden ini seharusnya menjadi pengingat akan urgensi dialog konstruktif dalam menyelesaikan perbedaan pandangan agar tercapai pemahaman bersama yang lebih baik.

Menghadapi situasi ini, puluhan jurnalis yang tergabung dalam AIPBR berencana untuk melaporkan insiden penghalangan kerja jurnalis ini kepada Polda Jabar. Tindakan pengusiran tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang pers dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam Pasal tersebut ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Dalam Keterangan Pers nya Ketum AIPBR Aliv Simanjuntak di dampingi Jajarannya mengatakan,Saya menyesali sikap Arogansi pejabat publik setingkat Kasatpol PP yang mengaku dirinya merasa paling benar dengan pandangan kerdilnya, menurutnya, beliau merasa sudah memperlakukan awak media dengan baik,namun justru berbeda dengan apa yang dirasakan oleh puluhan awak media yang berada di lokasi dengan sikap arogansi kasatpol PP saat itu,

“Tentunya mediasi kami hari ini ingin melihat jiwa besar seorang pengayom masyarakat guna menyampaikan permohonan maaf atas ucapan Arogansinya tersebut, namun justru berbeda seratus delapan puluh derajat apa yang baru saja kami dengar tadi,menurut pandangan kami persoalan ini akan kita teruskan kepada pimpinan nya yaitu, Plt bupati Bogor yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Bupati Bogor definitif untuk segera mengkaji dan mengevaluasi jabatan setingkat Kasatpol PP yang menurut kami tak layak diemban oleh Cecep iman Nagarasid,tegas Aliv Simanjuntak

“yang pasti,kami juga akan mengadukan aspirasi ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor atas kekecewaan masyarakat terhadap kasatpol PP Cecep imam Nagarasid selaku pamong masyarakat, yang mana prilaku dan ucapan seorang pejabat publik mirip seperti PREMAN jalanan yang tidak memiliki adab sebagaimana umumnya,oleh karenanya persoalan ini akan terus kami suarakan kepada semua khalayak agar Jabatan Kasatpol PP Kab. Bogor harus di Evaluasi bila perlu Copot dan ganti dengan yang lebih baik,tukas Aliv Simanjutak Selaku Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR)

Penulis :Team Biro Kabupaten Bogor