21 DPO 18 Sudah Berhasil Ditangkap KPK Tersisa 3 Orang, DPP LPPI: “Ajak Masyarakat Dukung KPK dan Tolak Penggiringan Opini !!”

21 DPO 18 Sudah Berhasil Di Tangkap KPK Tersisa 3 Orang, DPP LPPI ; Ajak Masyarakat Dukung KPK dan Tolak Penggiringan Opini
Jakarta, 30/08/2023

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak pernah berhenti mencari buron tersangka, dari total 21 Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK telah berhasil menangkap 18 orang, tersisa hanya 3 DPO yang belum tertangkap, yaitu atas nama
Paulus Thanos (PT). Kirana Kotama (KK) dan Harun Masiku (HM),

Melihat kinerja KPK yang terus berupaya melakukan pencarian buron tersangka tidak kenal lelah mendapat dukungan dari Organisasi Kepemudaan (OKP ) datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar KPK tidak berhenti melakukan pencarian terhadap tiga DPO yang belum tertangkap, Terbukti KPK terus melakukan kerjasama dengan intitusi lainya, termasuk kepolisian

keberhasilan KPK menangkap 18 buron dari total 21 DPO itu adalah suatu kinerja pencapaian yang berhasil dan patut di apresiasi, kami melihat bahwa KPK tidak tinggal diam terhadap para DPO yang belum tertangkap, salah satunya yang menjadi perhatian publik terkait kasus Harun Masiku, Kami juga melihat KPK terus melakukan kerjasama dengan lembaga lain, seperti dengan Hubinter Polri untuk melakukan pencarian terhadap para DPO tersebut

oleh dari itu kami sangat menyayangkan apabila ada terdapat kelompok-kelompok yang mengarahkan massa yang justru malah menciderai dan melemahkan kinerja KPK dalam pengejaran mencari Daftar Pencarian Orang tersangka yang merugikan Negara, harusnya kelompok tersebut mendatangi KPK dengan memberi dan menyampaikan informasi terkait DPO tersebut

Maka atas dasar itu kami mengajak elemen lapisan masyarakat dan aktivis mahasiswa mendukung KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri untuk terus mencari dan mengejar DPO tersangka kasus korupsi yang merugikan masyarakat

diketahui, ketiga DPO yang belum tertangkap seperti Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sementara Kirana Kotama diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Sedangkan Paulus Thanos yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak tahun 2019.

Salam Hormat