“Depot Air Minum di Harapan Mukti Diduga Tidak Ada Ijin Namun Tetap Operasi, Ini Faktanya ?!”

Mesuji – Lampung, GinewstvInvestigasi.com, Senin 4 September 2023 – Depot air minum yang beralamat di desa harapan mukti kecamatan tanjung Raya kabupaten mesuji propinsi Lampung

Ditemui di lokasi yang pemilik Air isi Ulang yang enggan sebutkan namanya mengatakan bahwa semua ijin sudah ada termasuk ijin laboratorium, Padahal ijin laboratorium nya sudah sejak tahun 2018, serta surat ijin usaha semua tidak ada termasuk surat ijin lingkungan

Dilihat dari ketentuan tes air, ada beberapa hal yang harus dilakukan depot. Minimal tiga bulan sekali, untuk pemeriksaan bakteorologis yang harus berada di angka nol. Kemudian minimal enam kali untuk mengecek kadar kimia dalam air. Karena kadar dalam air bisa berubah-ubah.

“Air jernih dan bening, belum tentu memenuhi syarat. Sehingga uji laboratorium harus rutin dilakukan,”

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta,

Perlindungan Merek Terdaftar
Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kemudian Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Tim