Berita  

“Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan YN dan AR, Kades Jelaskan Sudah Selesai Secara Adat Namun Keluarga Al Japni Menempuh Jalur Hukum (Pidana) ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI COM – Merangin, Awak Media GINEWS TV INVESTIGASI Biro Kabupaten Merangin mendatangi langsung ke Kantor Desa Sungai Jering,, Kamis 7/9/23, guna kepentingan konfirmasi, didalam keterangannya, Kepala Desa Sungai Jering Agus Wanto mengatakan bahwa memang adanya kasus perzinahaan di Desa kami ini, kasus tersebut sudah selesai di Desa kami secara adat, ujar Kades Desa Sungai Jering pada tanggal 21 Oktober 2023.

Kasus perselingkuhan dan perzinahaan istri sah Al Japni, Warga Banteng Kecamatan Sungai Manau bernama YN binti Skr, Istri sah Al Japni dengan lelaki selingkuhannya bernama AR, Warga Desa Sungai Jering juga sudah kami utang adat beras sebanyak 50 kilo dan kambing satu ekor sudah dibayarkan oleh pelaku untuk cuci kampung ?!”

Suami korban merasa tidak terima terkait keputusan tersebut tanpa diundang untuk duduk (nenek mamak), korban sudah menbuat Laporan Polisi (LP) Pada tanggal 10 Januari 2023 .

Namun Al Japni merasa terdzolimi oleh pihak keluarga istri sahnya bernama YL mereka menyatakan bahwa suami sahnya tidak ada dirumah dengan alasan bahwa suami sahnya kini sedang merantau ke Luar Negeri, ujar keluarga istrinya cukup keputusan keluarga istri dia saja.

Tidak perlu pangil Al Japni maupun keluarga Al Japni di Desa Benteng Kecamtan Sungai Manau.

Dalam Lembaga Adat, bahwa istri sah Al Japni dituntut kambing satu ekor beras 50 kilo oleh Lembaga Adat Desa tersebut itu keterangan Kades Wanto Desa Sungai Jering dalam pendapat dan Keputusan nenek.

Mamak Lembaga Adat Desa Sungai Jering merasa “tertipu” terhadap warga, bahwa istri sah Al Japni, YL diduga membuat keputusan sepihak tanpa diundang oleh suami sah Al Japnii dan keluarganya untuk menghadiri acara Hutang Adat yang didenda oleh Lembaga Adat Desa Sungai Jering tersebut dalam keputusan tersebut ada banyak saksi baik dari Dessa Sungai Jering maupun Lembaga Adat (Nenek. Mamak-Red) di Desa Sungai Jering, Pangkalan Jambu.

Untuk saksi dari keluarga korban, satupun tidak ada, baik lLembaga Adat Desa Benteng maupun Kepala Desa Benteng juga konon katanya tidak diundang, keluarga Al – Aljapni menuntut dan buat laporan lagi yang sempat terhenti lagi kini ada proses untuk kumpulkan barang bukti yang kuat kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini, namun kasus ini dibuat laporan baru pada tanggal 30/9/23, laporan di Polres Merangin untuk meminta keadilan karena yang bersangkutan merasa terdzolimi oleh Aturan Adat Desa Sungai Jering. *** Bersambung.

Penulis : Rian Kabiro Kabupaten Merangin