Berita  

“Pembangunan Gapura Tidak Menggunakan Papan Informasi ?!”

SUMUT Sergai, Ginewstv Investigasi.com. Proyek pembangunan Gapura yang diduga proyek siluman ini, yang dibangun di perbatasan jalan lintas Kabupaten Sergai yang menuju di Kabupaten Simalungun dan yang berlokasi di wilayah Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Kamis (02/11/2023).

Pembangunan gapura tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) dan pekerja, atau perusahaan, patut diduga pekerjaan ini ada indikasi Korupsi. atau diduga proyek siluman karena tidak memiliki papan informasi.

Gapura yang dibangun di lokasi jalan lintas wilayah Desa Limbong yang berbatasan Kabupaten Sergai dan Kabupaten Simalungun yang menuju Kota Pematang siantar. pengerjaan yang baru dikerjakan Lebih kurangnya 3 bulan atau 90 hari kerja serta di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan informasi proyek. dan belum diketahui apakah ini sengaja atau memang lupa.

Ketika awak media turun langsung ke lokasi, dan bertanya kepada salah satu pekerja yang membuat bangunan gapura tersebut menjelaskan. “Kami hanya pekerja bang,” jawab pekerja kepada awak media.

Kemudian awak media berusaha konfirmasi terkait pembangunan tersebut kepada pekerja. kenapa pembangunan ini tanpa papan informasi, “Bang tanyakan sama pemborong saja,” terang pekerja .

Di tempat terpisah, Kabiro media Kabar 24 jam com said tarmidi assegaf menjelaskan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),” ungkapnya.

Masih dengan Kabiro, kabar 24 jam “Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi, atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terang tarmidi assegaf.

Selanjutya awak media berusaha konfirmasi kepada Kabid PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, terkait adanya pembangunan Gapura tersebut, melalui via telepon nya 0813 62xx xxxx. Namun tidak kunjung diangkat. Kamis (02/11/2023) sekira pukul 13:22 Wib.

Sambung Kepala Biro Kabar 24 jam , sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi (plang proyek). Nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya.

Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura tersebut, di indikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) yang terpasang di lokasi pembanguan Gapura. apakah ini proyek dari propinsi atau proyek Pemkab Serdang Bedagai, dan atau proyek dari Desa Limbong.

Penulis: MY. Nasution.