“Rokok Ilegal Dijual Bebas Diduga Tanpa Ada Pengawasan ?!”

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITING  
GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM

Pangkal pinang,  Maraknya peredaran rokok  ilegal sehingga rokok ilegal tersebut beredar bebas dipasaran di wilayah kota pangkal pinang dan kabupaten lain di pulau Bangka.

Pemberitaan tentang rokok ilegal dikota Pangkalpinang dan kabupaten di pulau Bangka terus menghiasi pemberitaan di beberapa media lokal maupun nasional, namun faktanya tidak cukup membuat pihak Bea Cukai Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha rokok ilegal.

Rokok ilegal dengan tembakau yang di kemas dalam bungkus kecil dan di jual bebas dan selalu di minati oleh penikmat rokok, karena murahnya harga rokok Ilegal ini hingga orang tergiur untuk membelinya.

Bagi penikmat rokok harusnya lebih teliti sebelum membeli dan menghisap rokok karena jika sempat menghisap produk rokok ilegal akan  merusak kesehatan.

Rokok Ilegal yang beredar di pangkal pinang dan seputaran kebupaten di pulau Bangka diduga dikendalikan oleh 
Beberapa Bos yang mempunyai kaki tangannya untuk mendistribusikan produk rokok ilegal ke toko-toko dan warung-warung.

Beberapa Agen rokok ilegal dengan leluasa melakukan bisnis haram ini tanpa tersentuh hukum.

Rokok ilegal yang beredar di kota Pangkalpinang dan sekitarnya berasal dari luar daerah,
Bedasarkan reguler rokok pada
umumnya berlabelkan bea cukai.

Diduga salah satu distributor rokok ilegal di kota Pangkalpinang berkedok toko buku tulis & mainan anak-anak yang berinisial (AM) dan Distributor lainnya berinisial (SR) dan (IR). 

Rokok ilegal yang beredar dikota Pangkalpinang dan sekitarnya bermacam-macam merek. dapat kita  jumpai di beberapa toko dan warung di seputaran kota pangkalpinang dan kebupaten di pulau Bangka.

Diantara Rokok yang beredar di pasaran ada yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan ada juga pita cukai yang sudah dimanipulasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya cukai tersebut tidak  sesuai dengan jumlah isi rokok. Misalnya ada satu bungkus rokok yang isinya 20 batang tapi ditempel pita cukai 12  batang dan sebaliknya.

Agung selaku humas kantor Bae cukai Pangkalpinang saat dikonfirmasi pekan lalu mengatakan jenis rokok ilegal yang beredar dipasaran khususnya di kota Pangkalpinang bermacam merek,  diantaranya
Seven, Link, Diza, Seven putih, Nayan
dan lain-lainnya.

Dalam hal ini,
Pengedar dan penjual rokok Ilegal di pidana melanggar pasal undang undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,
Pasal 54: Setiap orang yang,
Menawarkan,
Menyerahkan,
Menjual,
Menimbun,
Atau menyediakan untuk dijual tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak di lengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,
Sebagai di maksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali cukai yang seharusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi harus segera di atasi oleh bea cukai Pangkalpinang dan pihak kepolisian, jika tidak maka  negara akan mengalami kerugian yang terus membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Seperti yang pernah di sampaikan oleh ketua LSM TOPAN RI DPW Babel saat pertemuan di kantor Bae cukai Pangkalpinang pekan lalu.

Dalam pertemuan antara pihak LSM TOPAN RI Babel dengan pihak Bea Cukai Pangkalpinang saat itu Muhamad Zen selaku Ketua LSM TOPAN-RI Babel meminta pihak pihak bea cukai bidang Penindakan dan Penyidikan untuk melakukan sidak ke tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal.

Namun saat itu bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang tidak menanggapi tantangan dari LSM TOPAN-RI Babel justru pihak Bae cukai berdalih, untuk melakukan penindakan harus ada surat tugas resmi dari atasan.

Mirisnya, sejak pertemuan antara pihak LSM TOPAN-RI Babel dengan Bea Cukai Pangkalpinang pekan lalu hingga  saat ini belum ada tindakan nyata   dari pihak bea cukai Pangkalpinang.

Dengan diamnya Bea Cukai Pangkalpinang maka wajar saja jika masyarakat beranggapan bahwa pihak Bea Cukai Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya diduga ikut bermain-main dalam pusaran peredaran rokok ilegal.

Wajar saja jika publik menduga ada campur tangan pihak-pihak terkait sebab pihak yang berwenang tutup mata terkait maraknya peredaran tentang rokok ilegal.
Ginews.tv.investigasi com.
Fuad /tim