Berita  

Terkait Sengketa Kebun Sawit di Kab. Merangin, “Idaman Huri Siregar Memohon Keadilan, Keputusan MA Tidak Dindahkan ?!”

Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum !!! Keputusan Mahkamah Agung RI tidak di indahkan oleh Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar !?

Ginews TV Investigasi.Perjalanan panjang yang di tempuh oleh Idaman Huri Siregar untuk mendapatkan Haknya atas tanah Perkebunan Kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Sungai Ulak Kec Nalo Tantan Kab Merangin ternyata belum juga didapatkan sepenuhnya.

Beberapa upaya hukum sudah di tempuhnya bahkan hingga ke Mahkamah Agung RI,yang hasilnya dari pihak Pengadilan menolak Kasasi yang di ajukan Betlehem Sinar Halomoan Sipahutar,namun Tanah perkebunan sawit tersebut belum juga di miliki (dikuasai) oleh Pihak Idaman Huri Siregar.

Pasalnya Betlehem Sinar Halomoan Sipahutar pihak yang kalah dalam gugatan Kasasi hingga sekarang masih menguasai dan mengambil hasil kebun yang dimenangkan oleh pihak Idaman Huri Siregar tersebut.

Padahal dari hasil keputusan pengadilan Mahkamah Agung RI sudah sangat jelas,bahwa Berdasarkan Hasil keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Juni 2023 nomor 1449 K/Pdt/ 2023 dalam perkara antara Betlehem Sinar Halomoan Sipahutar yang semula Penggugat,Pembanding dan Pemohon Kasasi yang amarnya berbunyi,Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar tersebut serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar perkara sebesar Rp 500.000 dan pihak Pengadilan telah memberitahukan kepada Idaman Huri Siregar semula tergugal II,Terbanding II dan Termohon II pada hari Selasa 1 Agustus 2023.

Selain itu,pada tanggal 07 September 2023 Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi pun sudah memberitahukan kepada Idaman Huri Siregar tentang hasil perkembangan penanganan Dumas dengan nomor B/3305/IX/WAS.2.4./2023 yang hasilnya dalam poin berbunyi ; e.Penyidik telah melakukan gelar perkara serta telah menetapkan tersangka kepada Sdr Betlehem Sinar Halomoan Sipahutar,dan bunyi poin ; h.Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka di nilai koperatif.

Akan tetapi,berdasarkan Hasil keterangan yang awak media dapatkan,Pemilik Kebun tersebut (Idaman Huri Siregar) hingga sekarang tidak bisa menguasai bahkan mengambil hasinya,karena pihak Betlehem Sinar Halomoan Sipahutar masih juga menguasai dan mengambil hasinya,ini sudah jelas perbuatan melawan hukum.

Saat pemilik kebun Idaman Huri Siregar memberikan keterangan kepada Awak media,dirinya merasa sangat dirugikan oleh pihak Betlehem Sinar Halomoan Sipahutar,karena kebun miliknya dikuasai dan diambil (dicuri) hasilnya.

Dalam memberikan keterangan kepada awak media,Idaman Huri Siregar sudah berkali -kali menyampaikan hal ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Merangin ,tentang perbuatan Betlehem Halomoan Sipahutar ,namun hingga sekarang belum ada upaya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Idaman Huri Siregar berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH),baik Polres Merangin,Polda Jambi dan Pengadilan agar dapat segera mengambil tindakan dan pencegahan atas perbuatan Betlehem,kerena selain Melawan hukum Betlehem tidak mengindahkan hasil keputusan Mahkamah Agung RI dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jambi tersebut.

Idaman Huri Siregar menganggap perbuatan Betlehem tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melakukan pencurian karena mengambil hasil kebun sawit tanpa seizinya.

Apakah Abang Huri selama ini memakai jasa Advokad atau Pengacara untuk menuntaskan masalah ini ?

“Memang kami selama ini tidak pernah menggunakan jasa Advokad atau Pengacara bang,karena kami percaya dengan Aparat Penegak Hukum dan karena kami di pihak yang benar.Kebun tersebut memang benar – benar milik kami bang,kalau tidak benar kenapa kami harus mati – matian mempertahankan hak kami hingga sampai Pengadilan Mahkamah Agung RI bang”.

” Maka dari itu kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar Betlehem yang akrap di panggil Lomo segera di tindak tegas,agar dia tidak lagi mengganggu,menguasai dan mengambil hasil kebun kami terus menerus,dan saya berniat akan ke Mabes kalau permasalahan ini tidak bisa di tuntaskan di sini bang.” Pungkasnya.

(Ka***/Ginews.)