“TOPAN-RI DPW Propinsi Babel Laporkan Oknum Pemdes Kotawaringin ke Bareskrim Mabes Polri !!”

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BEITUNG.
GINEWS TV INVESTIGASI.COM

JAKARTA, Kisruh persoalan lahan negara berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di wilayah administrasi Desa Kotawaringin, kini  bukan lagi hanya menjadi persoalan daerah namun  persoalan tersebut saat ini  sudah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat pusat, Jumat (24/11/2023).

Muhamad Zen Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung menyampaikan bahwa pihaknya  telah melaporkan ke Kapolri Cq: Kabareskrim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Pemdes Kotawaringin Kecamatan Pudingbesar dengan  menyalahgunakan  wewenangnya.

Kata Zen, dimana seharusnya pemdes melindungi hak-hak masyarakat dan aset negara tapi yang terjadi malah oknum Pemdes Kotawaringin  diduga melakukan konspirasi atau persekongkolan jahat merampok hutan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Bersama perwakilan dari  masyarakat Desa Kotawaringin LSM TOPAN-RI Provinsi Babel bertolak ke Jakarta pada Rabu (21/11/2023) kemarin guna melaporkan para oknum Pemdes Kotawaringin yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat terkait adanya investasi perkebunan kelapa sawit di desa setempat.

Selain melaporkan ke Mabes Porli LSM TOPAN-RI Provinsi Babel ini juga melaporkan ke Kejaksaan Agung RI Cq: Satgas Mafia Tanah,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Badan Pertanahan RI.

“Alhamdulillah surat laporan kami yang di Mabes Polri sudah sampai di meja Kabareskrim. Pihak Bareskrim Mabes Polri berjanji akan segera turun ke Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan dan akan segera memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangannya,” kata Zen.

Sedangkan laporan  di Kejaksaan Agung RI, kata Zen, pihaknya diarahkan untuk bertemu dan  berkonsultasi dengan tim Satgas Mafia Tanah.

Zen menjelaskan, laporan juga disampaikan ke Kementerian KLHK lewat Dirjen Penegakan Hukum (GAKKUM) di Kementerian KLHK.

“Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Babel juga sudah kami surati yang mana kami meminta BPN Wilayah Babel untuk menghentikan penerbitan pertek terhadap lahan APL Desa Kotawaringin, yang tembusan suratnya telah kami sampaikan ke BPN RI di Jakarta,” jelas Zen.
Ginews.Tv.Investigasi.com.
(MFD &Tim)