“BH”, Mantan Dirut Bank BPR Selidah Handil Bakti Ditangkap Jaksa Diduga Korupsi Hampir Rp.10 Milyar

Barito Kuala,Global investigasi news.com.

Pada hari ini Jum’at tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga sekira
pukul 08.50 wita, bertempat di kediaman tersangka Jl. Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti
Indah RT.028 RW.000 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi
Kalimantan Selatan, Tim Penyidik Dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala Bersama Tim Intelijen
Kejaksaan Negeri Barito Kuala berhasil melakukan penangkapan tersangka “BH” kasus Tindak
Pidana Korupsi pada PT. Bank BPR Batola yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan dan
Penambahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang
Perubahan dan Penambahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Bahwa alasan tersangka “BH” dilakukan penangkapan oleh Tim Penyidik Dari Kejaksaan Negeri
Barito Kuala dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala karena sudah dilakukan
pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak datang dengan alasan sakit, adapun
surat yang dikirimkan Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala kepada tersangka “BH” yaitu Surat
panggilan tersangka dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : SP-382/O.3.19/Fd.1/10/2023
tanggal 02 oktober 2023, selanjutnya dilakukan pemanggilan tersangka kembali Nomor : SP-
393/O.3.19/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, selanjutnya dilakukan kembali panggilan
tersangka Nomor : SP-447/O.3.19/Fd.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, alasan sakit
tersangka “BH” dengan mengirimkan surat sakit dari RSUD. Dr. H.MOCH.ANSARI SALEH
BANJARMASIN tertanggal 11 September 2023 dan surat Persetujuan Umum (General Consent)
rawat jalan dari RSUD RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM tanggal 16 Oktober 2023.
Bahwa guna kepentingan Penyidikan terhadap tersangka “BH” kasus Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada PT. Bank BPR Batola, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengeluarkan Surat
Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/O.3.19/Fd.1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Bahwa adapun uraian singkat kasus yang dilakukan tersangka “BH” tersebut sebagai berikut:
Bahwa Pada tahun 2016 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola mendapatkan penyertaan
modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp.1.350.000,000 (satu milyar tiga ratus
lima puluh juta rupiah), dan mendapatkan Penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2018 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola mendapatkan kembali
penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga
milyar rupiah) selanjutnya pada tahun 2020 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendapatkan
penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp.5.650.000.000 (lima
milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Terhadap total penyertaan Modal dari Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan penyertaan
Modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta
rupiah) dengan total keseluruhan modal sebesar Rp. 10.700.000.000 (sepuluh milyar tujuh ratus
Pada tahun 2019 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola terjadi peningkatan dalam hal
pemberian kredit yang tidak terkendali dalam bentuk fasilitas kredit kepada Debitur Tertentu,
sehingga rasio Non Performing Loan (NPL) mencapai 11.92% meningkat tinggi dari tahun 2018
yang rasio Non Performiong Loan (NPL) hanya 3,10%. Kredit yang diberikan sebesar
Rp.5.382.875.000 (lima milyar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah) dengan posisi modal PT. BPR Batola tahun 2019 sebesar Rp. 5.050.000.000 (lima
milyar lima puluh juta rupiah), sehingga PT. BPR Batola untuk pemenuhan kekurangan modal
PT.BPR menggunakan Dana Pihak ke-3 dari dana tabungan dan Deposito.
Bahwa BPKP sudah melakukan penghitungan terhadap Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Tahun 2016 sampai dengan 2022 Pada PT.
Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Barito Kuala terhadap tersangka “BH” yaitu sebesar Rp.
8,480.000.000 (delapan milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa untuk mempermudah penyidikan, tersangka “BH” dilakukan penahanan oleh Penyidik
Kejaksaan Negeri Barito Kuala di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari mulai tanggal 08
Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah
Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/.O.3.19/Fd.1/12/2023
tanggal 08 Desember 2023. (Rel/ Yuday).