Berita  

Oknum Anggota DPRD Kab. Simalungun “SG” Diduga Memfitnah Ketua DPD AWPI Propinsi Sumut, Setelah Dirinya Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Wartawan ?!

Simalungun…….
Satu hari setelah dilaporkan oleh korbanya ke Polres Simalungun, atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, kali ini oknum Anggota DPRD Simalungun dari fraksi PDIP yang berinisial “SG” diduga kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, karena diduga telah melakukan fitnah ke korbanya Ketua DPD AWPI SUMUT Frita Purba, Jum’at (08/12/2023).

Menurut pengakuan Frita Purba kepada wartawan, dirinya merasa terkejut saat melihat grup WhatsApp DPC PDI-P Simalungun komentar dari ketua Fraksi PDI-P Simalungun yang berinisial “SG” yang menuliskan FRITA Purba merusak nama baik partai, yang sebelumnya terlebih dahulu mengirimkan kertas surat pernyataan salah satu kelompok tani di naga tongah dan tiba-tiba dikeluarkan dari grup DPC PDI-P Simalungun, Jumat 08/12/2023 pukul 18 : 00 WIB.

“Saya salah satu Kader dari PDI-P dengan SK No : 29.31-C/KPTS-DPC/DPP/ VI/Tanggal 7Juni 2022 sebagai Wakil Ketua Bidang KEBUDAYAAN,SK tersebut saya terima langsung dari Ketua Fraksi Samrin Girsang,” tutur Frita Purba .

Menurut Frita Purba, sebelumnya di bulan November ada terjadi permasalahan antara Oknum Anggota DPRD Simalungun yang berinisial SG dengan Lina selaku Kordinator Kelompok Tani Naga Tongah, di duga SG telah melakukan pengancaman dan Fitnah terhadap Lina, dan berhubung SG Ketua Fraksi PDI-P dan Lina kordinator Kelompok Tani merupakan salah satu wartawan yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) di DPC AWPI Simalungun, maka saya mencoba menjembatani permasalahan mereka.

Dan pada selasa 21/11/2023 SG mengundang saya, Lina, dan pengurus kelompok tani juga ada beberapa orang yang hadir di ruang kerja wakil ketua DPRD Simalungun, dimana SG adalah wakil ketua DPRD Simalungun.

Didalam pertemuan Lina bertanya kepada ketua pengurus kelompok tani tentang apa yang dikatakan oleh SG, yang mana saat Lina kordinator kelompok tani meminta sejumlah uang untuk membeli pupuk membawa bawa nama SG, dijawab ketua kelompok tani tidak ada, mereka cuma bercerita dan menanyakan tentang pupuk tani kepada SG, dan Lina juga bertanya tentang uang yang dikembalikan sesuai dengan yang dikumpulkan, karena SG mengatakan bahwa uang dikembalikan tidak utuh karena dipotong oleh Lina, dan di jawab bendahara kelompok tani, uang dipulangkan Lina utuh tidak ada sepeserpun di potong , jumlahnya pas 4juta.

Selanjutnya Lina juga bertanya mana yang 40 orang jadi saksi seperti kata kata SG, jawab mereka tidak ada 40 orang, saat perkumpul mereka yang hadir menerima bibit jagung ada 18 orang dari SG, dan semua tanya Jawab antara Lina dengan kelompok Tani dilakukan di depan SG secara langsung, Tetapi SG tetap berkeras mengatakan Lina Penipu, dan berhubung saat itu ada demo sehingga percakapan terhenti.

Akhirnya Lina meminta saya untuk mendampinginya ke Polres Simalungun untuk membuat pelaporan atas dugaan pengancaman dan fitnah atas dirinya, Kamis 07/12/2023.

Permasalahan sangat beda apa yang di ucapkan SG , karena Lina keberatan atas perkataan SG bahwa Lina membawa bawa nama SG saat mengumpulkan uang untuk beli pupuk, yang disampaikan kelompok tani kepada SG, ternyata tidak begitu kebenarannya, dan SG sendiri yang mengatakan bahwa uang dipotong Lina dikembalikan tidak utuh nilainya, dan kebenarannya juga tidak seperti itu.

Dan juga pengakuan ketua Kelompok Tani Naga Tongah sebelum terjadi pertemuan dengan SG, Lina sudah mengechat di whatsapp uang pupuk tolong diambil kerumah sakit, karena anaknya lagi operasi karena kecelakaan, dan ketua Kelompok Tani meneruskan di grup WhatsApp Kelompok Tani namun angota tidak ada yang merespon.

Barulah berapa hari kemudian ada pertemuan dengan SG, dan terjadilah permasalahan ini, dan saya ikut hadir saat mereka pengurus Kelompok Tani Naga Tongah datang kerumah Lina untuk meminta maaf dan menerangkan apa sebenarnya yang terjadi, dan ada rekaman penjelasan ketua Kelompok Tani, Bendahara, Penasehat pada Kamis 23/11/2023 sekira pukul : 19 : 00 WIB. Dan esok harinya Jum’at kita dapat info dari anggota Kelompok Tani bahwa mereka diminta tanda tangan, dan surat pernyataan yang tidak ada dibubuhi hari, tgl, bulan dan tahun dan tempat .

Nah dalam hal permasalahan ini adalah masalah pribadi antara SG dengan Lina selaku Kordinator Kelompok Tani, lantas mengapa saya yang di fitnah telah merusak nama baik Partai ? dan saya juga di tuduh ada yang menunggangi, tutur Frita Purba .

Mengakhiri Frita Purba mengatakan, “Dalam hal fitnah dan pencemaran nama baik ini ,saya merasa keberatan , dan saya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum yang berlaku , fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, ” tutup nya.(Tim).