TERKAIT PETI, “HASAN KEPALA DESA SELING MURKA, LAKUKAN TINDAKAN AROGANSI TERHADAP WARTAWAN ?!

Ginews TV Investigasi.Merangin Desember 2023.Beberapa orang awak media melakukan kunjungan ke rumah Kades yg ber Alamatkan Desa Seling Kec Tabir Lintas Kab Merangin Jambi untuk melakukan konfirmasi terkait Tanah Desa yang di garap oleh pemain Emas Ilegal (PETI) dan Pembangunan Desa di Tahun 2023.

Sesampai nya di kediaman Kades,salah satu rekan awak media ini akan melakukan wawancara dengan Kades untuk izin konfirmasi.Dengan nada tinggi Kades bertanya ” Mau apo ujar kades”.

Lalu di jawab oleh rekan awak media, Mau silahturahmi pak sekalian mau konfirnasi.

Lalu di jawab oleh kades”,Mau nanyo apo,”.

Mau nanya soal tanah desa yg di garap oleh pemain Peti,apakah tidak ada tindakan dari kades ?.

“Tindakan dari saya selaku Kades udah saya tegur tapi mereka masih main,Kapolsek saja ngak sanggup ngambil tindakan atau mengatasi nyo,klau kamu nak ngomong, ngomong lah Samo bos nyo,Ado orang tu di Sano tu lagi ngepok,orangtu dak Telok di tegah orangnyo keras keras, bagak bagak”. jawab kades.

Kemudian awak media melanjutkan dengan konfirmasi soal Pembangunan Desa,namun kades tidak menjawab dengan baik,dengan nada marah kades menjawab.

“Mau kamu apo haa, datang kesini nanyo Tanah Desa,sudah tu Pembangunan Desa”.Sambil mendorong kan meja yang ada di depanya,sehingga menyebabkan salah satu awak media terjatuh dari kursi.

Salah satu rekan awak media sempat menegur Pak Kades,namun teguran itu tidak diterima dan langsung mendorong rekan awak media dengan tangannya langsung dan menghempaskan kursi di lantai di depan awak media serta mencekik dan mau memukul rekan media, namun tindakan di pisah kan oleh istri beliau(Kades),sambil mengeluarkan kata ancaman akan membelah Kepala Rekan Awak Media dengan sebilah parang.

Kejadian itu di lerai oleh istrinya, namun selang berapa menit kemudian Pak Kades keluar rumah dan mengejar rekan media dengan sebilah parang lagi sambil mengeluarkan kata-kata,,” Ku belah Kepala kau “.ancam kades tersebut.

Menyikapi dari kejadian di atas,di minta kepada pihak yang berwenang khusus nya Bupati Merangin dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas terhadap tindakan arogan yang di lakukan oleh seorang Kepala Desa Seling (Hasan) karena tidak mencerminkan pemimpin yang beretika dan baik.

Dan tindakan Kepala Desa tersebut sudah sangat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 (tentang pers) pasal 18 ayat 1 KUHP dan UU pasal 369 ayat 1 (tentang pengancaman dan penganiaya).

(Sepni)