Pemberitaan Kontroversial Terkait Permasalahan Perdata Dan Dugaan Oknum Polisi Polres Merangin Mencuri Hewan Ternak : Ini Penjelasan Polres Merangin

Beberapa hari ini terpantau dimedia sosial baik Facebook (FB), Instagram (IG) dan Tiktok dengan nama akun (@momogi.maulagi) maupun media online (-https://ginewstvinvestigasi.com/2023/12/19),memuat pemberitaan tentang warga merangin yang mencari keadilan yang ditujukan kepada Kapolres Merangin terkait permasalahan yang sedang dialaminya.

Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat ditemui awak media memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut.

Polres Merangin telah merespon terhadap berita yang dimuat disalah satu media online, tentang warga merangin yang mencari keadilan melalui media social berupa Facebook, Instagram dan Tiktok, dari pemberitaan tersebut setelah dipelajari terdapat 3 permasalahan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang pertama yakni permasalahan sengketa lahan (perdata) yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang kedua permasalahan Pencurian buah sawit yang perkaranya juga masuk dalam perkara pidana dan perdata yang tinggal menungguz putusan dari Mahkamah Agung dan yang ketiga permasalahan pencurian hewan ternak berupa sapi. Dari ketiga permasalahan tersebut yang diaduhkan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke’ Polres Merangin yakni terkait pencurian buah sawit dan hewan ternak sapi.

“Betul, Polres Merangin telah merespon terhadap berita yang di muat di salah satu media online lokal serta yang dibagikan di Media sosial seperti FB dan IG maupun Tiktok. Dimana Kapolres Merangin telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapat data bahwa terdapat 3 permasalahan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang pertama yakni permasalahan sengketa lahan (perdata) antara Penggugat Sdr IDAMAN HURI SIREGAR dan Tergugat Sdr BETLEHEM SINAR HOLOMOAN SIPAHUTAR Alias LOMO yang sudah berkekuatan hukum tetap.”

“Yang kedua yakni permasalahan Pencurian buah sawit yang pelapor maupun terlapornya sama dengan obyek perkara perdata sebelumnya namun dalam perkara pencurian tersebut pihak Terlapor masih mengajukan gugatan perdata yang tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung, sedangkan yang ketiga yakni pengaduan masyarakat terkait pencurian hewan ternak berupa sapi yang dilaporkan pada tanggal 14 Desember 2023, oleh pelapor yakni Sdr IDAMAN HURI SIREGAR. Berdasarkan laporan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi namun pada saat itu tidak ditemukan titik temu, sehingga penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya”, ungkap Kapolres pada Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam oleh tim khusus yang dibentuk Polres Merangin berdasarkan fakta yang ada bahwa terkait permasalahan perdata antara Sdr IDAMAN HURI SIREGAR dan Tergugat Sdr BETLEHEM SINAR HOLOMOAN SIPAHUTAR Alias LOMO yang sudah berkekuatan hukum tetap bukanlah ranah Kepolisian, Kemudian terkait laporan pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh Sdr IDAMAN HURI SIREGAR terhadap Terlapor Sdr BETLEHEM SINAR HOLOMOAN SIPAHUTAR Alias LOMO untuk berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun berhubung pihak Terlapor sedang mengajukan gugatan perdata, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 th 1956, Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”. Oleh karena itu terhadap penanganan perkara pencurian buah sawit tersebut perkaranya ditangguhkan terlebih dahulu menunggu hasil putusan perkara perdata dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang ketiga yakni terkait pencurian sapi sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa Tersangkanya, dikarenakan kedua belah pihak belum bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan sapi tersebut dan sampai saat ini Penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti lain. Tidak seperti yang termuat dalam pemberitaan media online (-https://ginewstvinvestigasi.com/2023/12/19) maupun yang dibagikan dimedia sosial Facebook (FB), Instagram (IG) dan Tiktok dengan nama akun (@momogi.maulagi) yang menyudutkan kinerja Polres Merangin.

Lanjutnya, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U, juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak mencerminkan kebenaran. Masyarakat sudah paham, sudah cerdas dan sudah bisa menganalisa suatu permasalahan terutama yang beredar atau dimuat dimedia online maupun media sosial yang ditujukan kepada pihaknya dalam hal ini Polres Merangin. Media tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi dengan pihaknya sebelum mempublikasikan berita yang kontroversial tersebut.

“Dengan hasil penyelidikan dan klarifikasi tersebut, Polri dalam hal ini Polres Merangin tetap berkomitmen dan masih dalam koridor didalam penyelesaian masalah ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlihat bahwa pemberitaan yang telah menjadi perbincangan banyak orang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klarifikasi dari berbagai pihak terkait, akan membawa kejelasan atas peristiwa tersebut. Kini, publik diharapkan dapat mendapatkan informasi yang akurat dan seimbang terkait dengan isu ini”, Tutup Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy.,M.H saat ditemui diruang kerjanya menambahkan bahwa untuk masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan Polres Merangin dapat melaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Polri melalui peraturan perundang-perundangan, telah membuka ruang dan mengakomodir pengaduan maupun keluhan masyarakat, semua ada jalurnya, tapi tidak dengan melalui penggiringan opini, menyebarkan sesuatu yang jelas-jelas jauh dari kebenaran. Terkait permasalahan Perdata silahkan cek keputusan dari Mahkamah Agung tersebut, atau bisa dibuka melalui google di ruang aplikasi (MA), maka akan jelas terlihat apa bunyi dari putusan MA tersebut. Sedangkan terkait masalah pencurian sawit maupun Sapi bisa langsung konfirmasi kepenyidiknya, karena jika pihak-pihak tersebut belum membuat klarifikasi maka kita akan tempuh jalur hukum karena sudah memuat berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan”, Sebut Kasubsi.

(Humas Polres Merangin)