“Salah Satu SPBU di Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka, Diduga Kibar Bendera Kusam dan Sobek Terkesan Tidak Menghargai Simbol Negara Indonesia ?!”

Undang-Undang (UU) Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan

Definisi :

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Tujuan

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan

Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Ginews.tv.investigasi.com.

Kace Mendo Barat,Sabtu,06-01-2024, Terlihat pantauan awak Media Ginews.tv.Investigasi.com, Sang Saka Bendera Merah Putih sebagai simbol bendera bangsa Indonesia, yang mana sang saka merah putih begitu susah payah Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah dengan rela mati demi mempertahankan bendera merah putih , kini bendera yang sering dihormati seluruh oleh bangsa indonesia , sekarang pihak SPBU dekat Desa kace di kibarkan dalam keadaan kusam dan sobek seakan akan pihak SPBU yang berada di kace tidak menghargai susah payah para pejuang kita merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari bangsa penjajah, 

Melihat kondisi bendera yang berkibar di SPBU desa kace ,seperti tidak ada upaya sedikitpun pihak SPBU untuk menganti karena kondisi bendera merah putih tersebut hasil pantauan awak media bendera sudah sewajarnya untuk di ganti dan di naikan kembali bendera yang baru, karena mengibar bendera kusam dan robek semua ada aturan dan sangsi yang akan di berikan,sesuai dengan pasal pasal dan ketentuan di negara NKRI.

Menurut aturannya: Didalam Undang Undang nomor 24 tahun 2009, Pasal 24 huruf C mengacu ke Pasal 67 huruf B dengan tegas di sampaikan barang siapa warga negara Indonesia dengan sengaja telah mengibarkan bendera Sang saka Merah Putih dalam kondisi atau keadaan Kusam, Robek dan Kusut , maka akan dipidana. Kurungan selama 1 tahun Penjara serta denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah )

Sehingga berita ini di publikasikan 

Ginews.tv.investigasi.com.

(Fuad /Tieam)