“Masyarakat Adat Buay Mencurung Tetap Bertahan Duduki Lahan Yang Dianggap Miliknya ?!”

Mesuji
GinewstvInvestigasi.com
Rabu 17 Januari 2024
Lebih dari 500 orang masyarakat atas nama keturunan Buay Mencurung duduki lahan juga sudah membuat rumah gubuk dan tenda hijau di areal HGU PT SiP ( Sumber indah perkasa) HGU milik PT SiP tersebut diduga cacat Hukum. setelah di telusuri oleh pihak keturunan buai mencurung ke BPN Lampung Utara beberapa waktu yang lalu PT tersebut mereka tidak mempunyai warkah, PT SiP terletak di desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji,

Masyarakat menduduki lahan tanah yang saat ini masih dalam status lahan kosong sehubungan batang sawit akan di adakan peremajaan oleh PT SiP tersebut. Diperkirakan lahan tanah kosong kurang dari 400 ha. Dan tanah kosong saat ini telah diduduki oleh warga keturunan buay Mencurung tuntutan lahan tanah buay Mencurung 3500 ha, yang selama 32 tahun di garap oleh PT SiP. Tanpa ada kejelasan dengan pihak keturunan buai mencurung disampaikan oleh 6 enam tokoh kemedia ini, dan aktivitas dilahan kosong tersebut pinta mereka untuk dari pihak perusahaan agar jangan menjalani aktivitas ataupun penanaman bibit kelapa sawit terlebih dahulu sampai dengan ada penyelesaian secara menyeluruh harap nya. 17.01.2024

Sai,in sebagai perpanjangan tangan dari pihak mencurung mendampingi Saidi, cs
Tanah Ulayat masyarakat Adat keturunan buay Mencurung yang selama ini di kuasai oleh PT SiP ( Sumber indah perkasa) seluas 3500 Ha belum pernah ada penyelesaian kepada 6 tokoh pemilik umbul

Sesuai pasal yang tertera di undang undang tanah ini adalah hak masyarakat adat Marga suai Umpu kampung Talang Batu belum ada pelepasan Hak ke negara/melekat hak Ulayat marga sesuai keputusan MK nomer138/PUU.XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016 tentang uji materi. Pasal 55 jo pasal 107 undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan bertentangan dengan pasal 18 B ( 2 ) pasal 28 pasal 28 I ayat ( 3 ) undang undang Dasar Negara R I Tahun 1945 Masyarakat Marga Suai Umpu kampung Talang Batu kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji Lampung masyarakat Memperjuangkan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Seluas 3500 ha Antara lain.
1.umbul kubu Kambing

  1. Umbul gemuruh.
  2. Umbul Dinah.
  3. Umbul Tulung Sedang 1.
  4. Umbul Tulung Sedang 11
  5. Umbul Pesewo

Dikuasai oleh PT SiP Sumber indah perkasa Tanpa pembebasan yang sah kepada Masyarakat keturunan Marga buay Mencurung ujar Sai,in mendampingi tokoh umbul Saidi sebagai ketua dari tokoh 6 keturunan buay Mencurung jelasnya.
Lanjut sai,in saya sebagai perpanjangan tangan dari pihak masyarakat keturunan buai mencurung yang saat ini sudah menduduki lahan tanah yang diperkirakan kurang dari 400 ha lahan tanah kosong tersebut,

masyarakat tidak akan keluar dari lokasi yang sudah kami duduki kami akan bercocok tanam kami akan menanam jagung singkong dan palawija sampai dengan pihak perusahaan ada penyelesaian secara menyeluruh dengan masyarakat 6 keturunan tersebut tutupnya.

(Red/Tim)