Berita  

“SUJAI MENGUTUK KERAS OKNUM GURU AGAMA SMPN 1 CIGOMBONG TERKAIT DUGAAN ASUSILA ?!”

Kabupaten Bogor 23 Februari 2024 GinewsTv investigasi.com

Sujai Kabiro kabupaten Bogor , mengutuk keras tindakan asusila yang dilakuna oleh seorang guru agama ,sudah melanggar norma kesusilaan dan merusak moral masyarakat. Sujai menegaskan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya terjadi pada dewasa, tetapi juga bisa menimpa anak-anak.

Sujai menjelaskan bahwa pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur , diduga yang dilakukan oleh guru agama,akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang besar.

Lebih lanjut, Sujai menekankan pentingnya menjadi guru yang memberikan contoh suriteladan dan perlindungan kepada anak didik, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Sujai juga menyoroti kasus asusila di SMPN 1 Cigombong dan mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas,hari ini kita sudah investigasi anggota komite dengan ibu Erna ,kami sebagai sosial kontrol sebagai langkah nyata dalam penanganan kasus ini.

“Kesusilaan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang kerap berhubungan dengan nafsu seksual yang bisa saja terjadi dimana saja, bisa terjadi di dalam dunia pendidikan, di kantor, maupuan di dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menimbulkan rusaknya moral.

Kejahatan atau pelanggaran terhadap kesusilaan tidak hanya terjadi pada wanita atau pria dewasa saja, akan tetapi bisa juga terjadi pada anak-anak. Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain, maka guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak, secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Jadi guru yang melakuan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

“Kemudian secara umum terhadap oknum guru yang melakukan pelecehan asusila terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Dan jika akibat dari perbuatan cabul tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka pelaku pencabulan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Dan jika mengakibatkan korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Khusus bagi para guru, jadilah guru yang memberikan suri tauladan dan perlindungan kepada anak didiknya, dan jangan lupa untuk senantiasa meningkatkan keimananan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar terhindar dari pebuatan keji dan munkar.

Lebih lanjut Sujai mengatakan,untuk membuka kasus asusila di SMPN 1 Cigombong dan adanya pengaduaan , pengakuan baru dari keluarga korban yang mengalami hal yang sama, yang pernah di alami pada putrinya pada pada tahun 2017
Yang dilakukan oleh oknum yang sama inesial Sdr E.ini harus di usut tuntas.dan kami dengan Tim Media dan LSM yang lain sudah buka Posko pengaduan untuk km walimurid SMPN 1 Cigombong ,sayang kami juga belum bisa ketemu dengan kepala sekolah.

Redaksi : Sujai Biro kabupaten Bogor