Berita  

“PENGURUS DAN PENGAWAS UNIT USAHA OTONOM (UUO) DESA LANGLING MENGANGGAP TINDAKAN KEPALA DESA SUDAH MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN !?”

Ginews TV Investigasi.01 Maret 2024.Apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Langling Kec Bangko Kab Merangin sudah sangat melampaui kewenangannya.

Hal ini di sampaikan oleh pengurus dan pengawas Unit Usaha Otonom (UUO) yang selama ini sudah berkecimpung dalam pengurusan UUO kepada awak media ini.

Menurut keterangan bahwa surat yang layangkan oleh oknum Kades kepada Perusahaan sawit PT.Krisna Duta Agroindo (KDA) cq.Ketua Koperasi Tiga Serumpun belum lama ini tentang pemberhentian pengurus dan pengawas UUO sangat di luar kewajaran.

Menurut keterangan para pengurus dan pengawas UUO yang didapat awak media,yang dengan sepihak di berhentikan oleh oknum Kades Langling ,”Bahwa SK yang menanda tangani bukan Kades,kenapa Kades terlalu jauh ikut campur dalam pengurusan UUO?”.

“Kami sebagai pengurus dan pengawas menganggap Perbuatan oknum Kades sudah terlalu arogan dan kami Menentang keras atas keputusanya tersebut.

“Seandainya memang dia (Kades) punya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas UUO,seharusnya oknum Kades memanggil kami untuk duduk bersama sebelum mengambil keputusan,tidak ujuk- ujuk mengirim surat kepada PT.KDA.”terang ANGGOTA dan pengawas UUO.

“Jadi kami sebagai Pengurus dan pengawas Unit Usaha Otonom (UUO) yang di berhentikan Kades,sangat keberatan dengan kebijakan Kades yang sangat keterlaluan tersebut,dan kepada Direktur PT.KDA dan Ketua Koperasi Tiga Serumpun ,agar bijaksana dalam menanggapi surat kades tersebut,dan Kepada Bapak Bupati Merangin agar segera mengambil tindakan atas tindakan Kades Langling yang kami anggap arogan tersebut”.bersambung.

(Kahono/ Ginews)