Berita  

“Bendera Merah Putih Sobek Dikibarkan. Didepan Kantor DISHUB Kota Pangkal Pinang ?!”

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ginews.Tv.investigasi.com.

Pangkalpinang .Minggu .03-03-2024,  Terpantau oleh awak Media Ginews.tv.investigasi com ,dan  Globalinvestigasi.news.com, terlihat di depan halaman Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang  jalan Terminal kampung keramat kecamatan Rangkui  Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Yang mana  Bendera Merah Putih ,yang seharusnya kita hormati setiap hari senen dalam upacara di instansi dinas pemerintah maupun di sekolah sekolah SD SMP,SLTA ,dan maupun di kantor Wali kota , kantor bupati dan di kantor gubenur, namun kali ini terlihat bendera Republik Indonesia yang memjadi simbol kebangsaan negara kita kini kini terlihat di suatu tempat Instansi Pemerintahan  telah dikibarkan bendera merah putih   yang sobek di depan kantor DISHUB  KOTA Pangkalpinang .

Bendera tersebut masih di kibarkan ,Dalam keadaan Sobek , maka diDuga tidak ada kepedulian  Kepala Dinas Perhubungan kota pangkalpinang  nya terhadap Bendera  tersebut , seharusnya di ganti. Karena di duga pihak Dinas juga tidak menghargai jasa para pejuang kita dulu dalam merebutkan kemerdekaan dari bangsa asing..

Saat awak media , konfirmasi ke salah satu warga “Aw  (50) tidak mau disebut namanya. saya ini orang kampung kampung  keramat juga  yang ada di sekitar terminal kampung keramat , Betul pak masak mereka dak mau menurunkan dan mengantikan ke yamg baru , dulu orang tua kita setengah mati memperebutkan kemerdekaan ,masak ormg  Dishub kota pangkalpinang enggak mau ganti yang baru harga bendera juga dak seberapa..tegas nya .

Bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota pangkalpinang  mengangkangi aturan didalam.undan undang nomor.24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf C.mengacu ke Pasal.67 huruf B. Dengan tegas disampaikan : Barang siapa Warga Negara  Indonesia (WNI) Dengan sengaja telah Mengibarkan bendera sang saka Merah Putih Dalam kondisi atau keadaan kusam ,Robek dan kusut ,Maka akan dipidana, kurungan selama 1 Tahun Penjara serta Denda paling banyak 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah),

Harapan ,Aw, (50) , kepada pihak terkait terutama kepada pj
Wali kota dan pak sekda kota pangkalpinang, serta serta kesbang pol kota pangkalpinang mohon di beri sangsi kepada Dinas Perhubungan Kota pangkalpinang , sesuai dengan undang undang yang telah di atur dalam pasal 24 dan pasal 67, yang berlaku. Krena kami selaku masyarakat menilai bahwa Dishub kota pangkalpinang tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat . Tegasnya.
Sehingga berita ini di publikasikan .

Ginews.tv.Investigasi.com.
(Fuad)