LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN APB DESA SIDOHARJO TAHUN ANGARAN 2023 KE MASYARAKAT OLEH KEPALA DESA MAT SOLEKHAN, S.PD.I

Media GINWS TV investigasi .com Untuk melaksanakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Maka Pada Hari ini Senin 04 Maret 2024 Pemerintah Desa Sido Harjo yaitu Kepala Desa Sido Harjo Mat Solekhan, S Pd I menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2023 Kepada Masyarakat Umum, merupakan salah bentuk Transparansi Pengelolaan Anggaran terhadap Masyarakat.

Pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran. Ditetapkan dengan Peraturan desa (Perdes) dilampiri: Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan, Daftar Program yang Masuk Desa. Laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes disusun oleh Bupati/Walikota paling lambat April Minggu ke 2. Penginformasian kepada masyarakat melalui baliho, banner, papan pengumuman dan media informasi yang lain.

Dalam Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70 Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBdesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan desa.

Peraturan desa disertai dengan, laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi apb desa; catatan atas laporan keuangan; laporan realisasi kegiatan; dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.

Dalam Pasal 71 disebutkan laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan apb desa kepada menteri melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa paling lambat minggu kedua bulan april tahun berjalan.

Pasal 72, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi apb desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan kabiro GINEWS TV investigasi.com RIAN