Berita  

Apa Kata Sekda Kota Pangkalpinang Terkait Bendera Robek Di Kantor Dishub, Kami Sudah Cross Cek dan Sudah Diganti 

Provinsi Kepulauan Bangka belitung.
Ginews.Tv.Investigasi .Com.

Pangkalpinang , Kamis 07-03-2024, Terkait Bendera sang saka Merah Putih , yang Robek di kibarkan Oleh Instansi Kepemerintahan Dishub kota  pangkalpinang , berapa hari yang lalu di Media Ginews.Tv.Investigasi .Com, Akhirnya terbuka alasan alasan yang di lontar  oleh Sekda Kota pangkalpinang.

Saat pemberita yang kedua , yang di muat pemberitaan Ginews.Tv.Investigasi.com.pada tanggal tayang Rabu 06-03-2024,  Mengenai bungkam Kadishub kota pangkalpinang Pak ubaidi , yang berada kali di konfirmasikan lewat telpon maupun Whatsaap ,tidak ada tanggapan , dari kepala dinas perhubungan kota pangkalpinang. akhirnya di jawab oleh Sekda Pangkalpinang, Kami sudah cros cek, bahwa bendera sudah di ganti  jawaban yang singkat yang di lontar oleh Pak Migo selaku orang nomor dua di kepemerintahan kota Pangkalpinang.  

sebenarnya menurut Pasal 235 RKUHP Menyebutkan dipidana dengan pidana denda  , katagori   termasuk salah satu bagian  (B). Mengibar kan bendera negara yang rusak, Robek ,Luntur, kusut atau kusam.. 

Seharus nya saat di konfirmasikan oleh awak.Media.terkait diduga pengibaran bendera yang robek Dishub.kota pangkalpinang , Pak ubaidi , hanya pilih bungkam , tidak.mau memberi alasan dan sebab kenapa dan mengapa bendera itu tidak di ganti selama ini..  atau di turunkan
Namun awak media mengambil kesimpulan kalau memang tidak di sengaja kan berarti pihak kepala dinas Dishub kota pangkalpinang  di duga pura pura tidak tahu , sedangkan setiap hari senin atau pun setiap hari  mau menjelang  pulang pasti di adakan apel dan pengarahan secara spontan pasti melihat kondisi bendera tersebut Sehingga berita ketiga ini dan juga awak media akan terus berusaha akan konfirmasi ke Pj
.Walikota pangkalpinang.

Ginews.Tv.Investigasi.com.
(Fuad & Tiem)