Berita  

“Ini Kata Humas Polda Babel, Kombes Pol. Jojo Sutarjo, S.IK., MH Terkait Dugaan Penarikan Mobil Oleh Debt Colector PT. SMS Finance !!”

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM.

Bangka Belitung Kota Pangkalpinang, viral nya di media Online Prihal Dugaan Perampasan mobil Suzuki carry Pick Up dengan nomor Polisi BN 8260 PC warna hitam Tahun 2019 Oleh Pihak Leasing PT SMS Finance, Dan PT PSP, terjadi di Jalan Raya Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah

Pihak Debitur RANI selaku Pemilik Mobil Mengatakan, kepada Team Awak media mobil saya dipinjam oleh Mardi, untuk mengangkut simper kayu dan tiba-tiba di perjalanan daerah jalan Pedindang di berhentikan pihak leasing menggunakan mobil kira-kira enam(6) orang.

Di tanyai kenapa Mobil bisa ditarik oleh pihak leasing iya Jelaskan, Memang saya Akui mobil terlambat bayar selama 4 bulan ini, maklum keadaan sekarang perekonomian babel sekarang lagi susah dan kami pernah mau bayar 1 Bulan tapi pihak Leasing PT SMS Finance tidak mau menerima nya. malahan mereka Maksa harus dibayar 2 Bulan, Padahal kami udah bayar 29 bulan.

dengan kejadian Pengambilan mobil secara paksa kami dijalan kami sangat dirugikan dengan hal ini kami akan bawa sampai keranah hukum, jelas Rani ke pihak Media.

Mardi saat menjumpai awak media dalam prihal tersebut mengatakan, Semua yang dikata kan Rani benar pak, saya sebenar nya tidak mau tanda tangan,karna diancam ya saya terpaksa tanda tangan surat tersebut,

Adanya informasi tersebut Team Media langsung mendatangkan Kantor Leasing PT SMS Finance yang beralamat Di jalan Koba, Pada Tanggal 24/02/2024, Namun saat itu Kantor Leasing SMS tersebut tutup.

Pada hari berikutnya team Awak media baru bertemu Dengan Kepala Cabang PT SMS Finance Listiawan.saat di konfirmasi, jelas nya prihal proses Penarikan unit sudah sesuai dengan prosedur kantor.walaupun tidak ada keputusan Pengadilan tutup nya

Irfan selalu Direktur PT PSP saat dikonfirmasi penarikan Mobil menjelaslan, kami saat itu benar mengikuti mobil tersebut dari Belakang Dan setelah itu kami arahkan ke kantor leasing SMS, Kalau MARDI sopir tersebut Kami masukan ke mobil kami dan kami bawa kekantor, Mobil yang digunakan MARDI. Yang bawa kekantor Leasing Anak Buah saya kalau pemaksaan tanda tangan itu tidak benar tutup nya

Sebelum nya awak media sudah konfirmasi terkait dugaan perampasan Mobil ke pihak Polda Babel, Pada Humas Dan Dirkrimsus 28 Febuari 2024,saat Pihak Polda Babel mendatang kan kantor Leasing SMS, Namun saat itu belum Ada jawaban nya,

Tepat nya tanggal 5 Maret 2024 Awak Media baru Mendapati Penjelasan Secara online via telpon WhatsApp Oleh Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H

Ini Penjelasan Singkat Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung :

‘Untuk hasil Pemeriksaan berkas oleh anggota nya pada saat kunjungan ke PT SMS Finance sudah ada klarifikasi nya, bahwa Tidak di temukan kesalahan prosedur, dalam proses Penarikan unit mobil terhadap Debitur atas nama Bersangkutan. Menurut nya masalah ini antara debitur dan kreditur, Dan apabila ada pihak pihak di rugi kan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian, Saran nya.

“Saat rekan rekan media Melakukan Pemberitaan, seharusnya Pemberitaan yang berimbang, terkait Himbauan No, 8 Tahun 2011 itu, Mekanisme,untuk mengenai masalah, Apabila membantu pengamanan untuk menjaga kepentingan dan dalam hal ini termasuk Undang- undang Fidusia tutur nya,

Di sela sela Percakapan ini terkutip yang menyatakan bahwa Pihak Media sebagai apa,

Untuk Di ketahui Bersama Kewenangan insan Pers sudah di atur dalam UU PERS NO 40 TAHUN 1999.

“Sesuai dengan Pasal 482 tindak pidana pencurian dan Perbuatan Perampasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP Pasal 365 dengan ancaman 9 Tahun penjara”

“Jika tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak berhak mengeksekusi objek yang dijaminkan.

Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakanpihak leasing atau pun debt collector tidak boleh menarik kendaraan sembarangan meski pemiliknya tidak bisa menyelesaikan pembayaran.hal ini tertuang dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020.

Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan UU No. 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Jika debitur keberatan kendaraannya diambil, pihak leasing atau debt collector tidak boleh mengambil kendaraan tersebut secara paksa.kendaraan ini boleh diambil jika sudah ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Ginew.Tv.Investigasi.com.
(MFD & TIEM)