Berita  

“Oknum Mantan Kapolsek Jebus – Parit Tiga Berikut 13 Anggotanya Serta AS, Diduga Pengusaha Tambang Timah Ilegal Wajib Diproses Hukum ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, Parit Tiga – Kasus ke-13 Oknum mantan Anggota Polsek Parit Tiga Jebus, terkait dugaan dengan sengaja melakukan Pelanggaran Kode Etik (KEPP) di Institusi Polri, Kepada Wartawan Amri dari GINEWS TV INVESTIGASI Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung. Senin 01 April 2024.

Amri Wartawan GINEWS TV INVESTIGASI yang sudah bebas dari tahanan saat ini, patut diduga akibat ulah ke-13 Oknum Anggota Polsek Parit Tiga – Jebus, sehingga Amri ditahan.

Kini Amri telah menghirup udara segar kembali, karena Amri dengan penuh  kesabaran & keikhlasan dalam menjalani hukuman tersebut.

Sahabat dari berbagai Element, Media baik lokal maupun Nasional, Ormas dan lain sebagainya di seluruh nusantara, Simpatisan yang selalu memberikan support serta dukungan berikut doa baik secara moril dan lain sebagainya, kepada Saudara Amri alias Am yang dituduh melakukan pemerasan oleh Saudara Asen sebagai pelaku dan sekaligus penambang ilegal di Hutan Kawasan (HP) diduga tanpa izin dari pihak yang berwenang yakni Dinas Kehutanan setempat.

Asen, diduga sebagai Pelaku Perusakan, sekaligus Pengerusakan, Kawasan Hutan Produksi (HP) Daerah Jebu Darat, Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga, yang dengan sengaja dilakukan oleh Asen, tanpa izin, dari pihak yang berwenang yakni Kehutanan Kecamatan Parit Tiga, pihak BPPKH, pihak Kehutanan Provinsi sekaligus DLHK Propinsi Babel sampai dengan Kementrian KLHK.

Miris sekali melihat fakta kegiatan Asen berupa penambangan dan sekaligus pelaku perusakan kawasan (Hutan Produksi) tanpa izin.

Berikut sanksi yang tegas dari pihak yang berwenang, seakan akan hukum sama sekali tidak berlaku bagi Saudara Asen alias “Kebal hukum ?!”

Siapakah sebenarnya sosok seorang Asen ?! sehingga pihak Kepolisian Polsek Parit Tiga Jebus, seakan akan dan terkesan bertekuk lutut atas laporan Saudara Asen terhadap Saudara Amri.

Pada waktu kejadian tersebut yang diketahui bahwa Saudara Asen dikawal ketat oleh beberapa Oknum Ormas di Kecamatan Parit Tiga Jebus dengan gagah dan berani pihak Polsek Parit Tiga – Jebus menunjukkan taringnya, penuh arogansinya melakukan penahanan terhadap Wartawan  yang bernama Amri diduga tanpa melihat fakta dan kebenaran atas permasalahan Tersebut.

Oleh kaena perihal tersebut Amri dengan didampingi Penasehat Hukumnya Agus Purnomo, SH melaporkan oknum Polsek Parit Tiga – Jebus, ke Propam Polda Babel, Paminal Polda Babel, Irwasda, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Kapolda, Kapolri berikut Menkopolhukam atas perbuatan dan dugaan Pelanggaran Kode etik Pihak Kepolisian Polsek Jebus Parit Tiga atau dugaan pelanggaran KEPP.

Fakta yang terjadi dalam penanganan perkara yang menjerat Saudara Amri diduga keras adanya Pelanggaran Kode Etik Pihak Kepolisian Berupa : PERKAP (Peraturan Kapolri & KUHAP) oleh Pihak Kepolisian Polsek Parit Tiga – Jebus yang berjumlah (13) orang,

“Dalam waktu dekat akan segera dijatuhkan sanksi dan di proses oleh Paminal berikut Propam Polda Babel, yakni mantan Kapolsek Jebus – Parit Tiga, Yuda berikut Anggotanya berjumlah 13 orang wajib  menerima sanksi dan menjalani Hukuman, yang dijatuhkan dari perbuatan mereka sendiri.

Sebagai Aparat Penegak Hukum, berbanding terbalik dengan Mottonya bahwa Pihak Kepolisian yakni sebagai Pengayom dan sekaligus Pelindung dan Pelayan Masyarakat ternyata hanya isapan jempol belaka dalam Perkara ini ?!”

Awak Media langsung mengkonfirmasi, Penasehat Hukum Saudara Amri, Agus Purnomo, SH melalui pesan WhatsApp, menurut Agus menyampaikan dirinya merasa bangga dengan Tegaknya Hukum di internal Polri, agar kedepan tidak lagi ada terjadinya kesewenangan, kesenjangan berikut arogansi Pihak Kepolisian khususnya Polsek Parit Tiga Jebus.

Beberapa bulan yang Lalu, sepatutnya Pihak Kepolisian memberikan Pelayanan Prima dan Taat Kepada Aturan Hukum yang sudah menjadi Juklak dan Juknisnya dalam tugas dan pengabdiannya semua tertera didalam PERKAP dan KUHAP.

Pihak Kepolisian wajib memberikan kenyamanan, ketenangan, kepada masyarakat yang berhadapan langsung dengan permasalahan & Persoalan Hukum.

Sehingga Permasalahan tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian yang bertugas saat itu, Penasehat Hukum menjumpai Kliennya yang ditahan oleh Polsek Jebus saat itu, bagi Kami banyak dugaan kejanggalan, oleh karena itu Kami beserta Saudara Amri berinisiatif untuk melaporkan oknum Pihak Kepolisian Polsek Jebus Parit Tiga Ke PROPAM dan PAMINAL POLDA Babel, terang Agus.

Awak Media pun Langsung mengkonfirmasi,
Pihak Propam Polda Melalui Via WhatsApp. izin dan Selamat Siang Pak  Firman, Mohon Maaf sebelumnya, ini Amri dari wartawan GINEWS TV INVESTIGASI. 

Mohon ijin, Konfirmasi terkait kelanjutan atau Proses 13 Anggota Polsek Jebus – Bangka Barat atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Proses Perkara dugaan Pemerasan oleh wartawan GINEWS TV INVESTIGASI pada Tanggal 2 Juni 2023 yang lalu.

Bagaimana tindak lanjutanya ke 13 Anggota Polsek Parit Tiga – Jebus tersebut, ya Pak. Mohon ijin Pak Firman, kebetulan Saya Amri  dari Wartawan GINEWS TV INVESTIGASI baru bebas 28 Februari 2024 Kemarin Pak..

Demikian Permohonan konfirmasi dari Kami Pak,
Kami dari team beserta Jajaran Redaksi mengucapkan terimakasih.atas perhatiannya, Parittiga, Rabu 20 Maret 2024

Jawab pihak Propam : Untuk pengaduan Pak Amri sudah tahap persiapan Sidang Pak, nanti kita akan kirimkan Surat Undangan Sidangnya, masih menunggu saran Hukum dari Fungsi Hukum dan nanti diajukan SKEP Komisi Sidangnya kepada Kapolda, Ddemikian Pak Amri, tegasnya.

Lanjut Awak Media mengkonfirmasi Pak Kapolres Bangka Barat, “dugaan terkait Kasus 13 Anggota yang diduga melangar Kode Etik melalui Via WhatsApp namun Kapolres masih diam dan bungkam ?!”

Terimakasih telah menghubungi Layanan Dumas Kapolda Kep. Bangka Belitung. Silahkan Jika Bapak /ibu ingin menyampaikan Pengaduan Masyarakat terkait kinerja Anggota Polri.

Sampai Pemberitaan ini Dipublush belum ada jawaban. dari Pak Kapolres Bangka Barat. *** Bersambung

Sumber : Media Rakyat Nusantara.