“Tanggul Persawahan Diduga Akan Dijadikan Jalan Untuk Armada Tambang Pasir Di Kab. Lamtim ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, Lampung Timur – Warga Pasir Sakti tidak setuju dengan aktifitas PT. SK, yang diduga sebagai penambang pasir yang diduga pula akan menjadikan tanggul persawahannya untuk dijadikan jalan armada pengangkut pasir, Senin (06/05/2024).

NM, salah seorang warga setempat mengatakan, bahwa kami sebagai warga tidak terima tanggul persawahan kami dibuat untuk jalan kepentingan PT. SK. tanggul itu dibuat oleh Pemerintah untuk kepentingan masyarakat untuk bidang persawahan bukan untuk kepentingan tambang pasir,

Harapan kami sebagai warga masyarakat Desa Karya Tani dan Pasir Sakti berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lamtim ataupun Provinsi Lampung dan Dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sebagai pembuktian hukum yang berlaku dan aturan tidak ada tebang pilih siapapun yang melanggar harus ditindak, ucapnya NM.

Tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi adapun penemuan jelas kelihatan di lapangan bahwasanya alat excavator sedang beroperasi melebarkan tanggul untuk dijadikan jalan tidak hanya sampai disitu tim awak media melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menemui Kepala Dusun (Kadus).

Prio, Kepala Dusun (Kadus-Red) 05 menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait adanya pembuatan jalan yang menggunakan tanggul persawahan tersebut.

Apa lagi kalau ada excavator yang beroperasi pembuatan jalan di lahan milik negara bahkan sampai saat ini kami pihak Desa belum mendapat tembusan dari pihak perusahaan.

Untuk ijin ataupun pemberitahuan kepada kami selaku aparatur Pemerintahan Desa sama sekali belum ada. Setahu saya selaku Kepala Dusun 05, sekarang ayo kita datang bersama kerumah Kepala Desa saya untuk menanyakan hal tersebut, ucap Prio

Awak media pun mendatangi rumah kediaman Kepala Desa Pasir Sakti bersama Kepala Dusun akan tetapi Kepala Desa sedang tidak ada di rumah.

Sementara itu tanggul PU Desa Pulosari dan Jalan Desa saat ini sedang dilakukan pembuatan jalan untuk digunakan sebagai akses keluar masuk kendaraan armada penambang pasir yang diduga belum ada izin dari Dinas PU maupun Balai Besar.

Ismail selaku UPT PU Kecamatan Labuhan Maringgai saat dihubungi melalui via telepon WhatsApp mengatakan bahwa dirinya belum pernah memberikan izin ataupun sejenisnya terkait adanya kegiatan dari PT. SK penambang pasir tersebut.

Kemarin sudah kita cek ke lokasi namun kita belum memberikan izin apapun untuk selebihnya bapak bisa langsung konfirmasi ke pihak Balai karena yang berwenang adalah pihak Balai ucapnya melalui sambungan via telepon WhatsApp.

Sesuai dengan peraturan pemerintah dan Pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal memanfaatkan tanah negara yang digunakan tanpa izin merupakan tindak pidana dan melanggar hukum. *** Bersambung.
(Tim-d)