Berita  

“Investigasi Pengacara Ramot Batubara, SH., S.Sos atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis Remaja 17 Tahun di Desa Sumberagung Kab. Banyuwangi ?!”

Global investasi news
Banyuwangi, Minggu 12 Mei 2024
Jawa timur

Investigasi pengacara Ramot Batubara, SH, S.Sos Atas Kasus Pemerkosaan gadis remaja 17 tahun didesa Sumberagung, Kec.Pesanggaran, Kab.Banyuwangi

Menurut Dari hasil investigasi kesaksian pengacara pelaku Ramot Batubara SH. S.Sos mengatakan kepada awak media terkait pembenaran kasus pemerkosaan pihak pendamping teman korban dan pihak keluarga pelaku di Desa Sumberagung pedotan, Kec.pesanggaran, Kab.Banyuwangi pada hari Minggu, 12 Mei 2024.

Hasil dari wawancara yang dilakukan oleh pihak awak media kepada Ramot Batubara SH, S.Sos selaku pengacara pelaku menyampaikan atas kepehatinan pihak pengacara pelaku kepada keluarga korban menyebutkan bahwa kejadian sesuai faktor² yang terjadi dan sudah disampaikan sebelumnya kepada rekan rekan media Atas pembenaran informasi² penyekapan terkait intimidasi kepada keluarga korban yang dilakukan keluarga pelaku itu bahwa tidak benar pengacara pelaku sudah mengkonfirmasi sejak dari awal kepada keluarga sang pelaku.

Terkait juga atas kasus ini ditutup iming iming untuk menikahi sang korban itu memang benar dan pengacara pelaku menyampaikan menurut kelarifikasi kepada keluarga pelaku terjadi kesepakatan mufakat setelah mereka menginap selama 2 hari dirumah korban untuk mencari solusi secara kekeluargaan mufakat yang dirunding untuk mencabut suatu laporan.

Didalam perjalanan hasil kesepakatan keinginan pencabutan laporan ditulislah surat pencabutan laporan yang dilakukan oleh kedua pihak keluarga dan sudah ditandatangani oleh pihak ibu korban sesuai pernyataan dan tidak ada unsur pemaksaan berupa kertas kosong tanda tangan pengacara pelaku kepada pihak sang korban atas pemberitaan yang sempat beredar itu tidak benar.

Dan setelah ditulis surat kesepakatan pencabutan akhirnya dibawa ke pihak kepolisian Polsek Pesanggaran dari hasil rekan rekan kepolisian tidak langsung menerima kesepakatan tersebut karna bahwa kasus ini yang sangat viral di Banyuwangi dan tidak sembarangan menyelesaikan kasus yang ditindak oleh pihak kepolisian sesuai KUHP tindak pidana berlaku dan bukan delik aduan karna ini delik biasa ketika ada pencabutan sangat sulit untuk menyelesaikan suatu perkara.

Langkah selanjutnya Sampai saat ini pihak pengacara pelaku akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku sampai pengadilan pun ia bela demi berjalan nya kasus sampai selesai membela hak asasi manusia dan hak asasi kedua belah pihak korban dan pelaku dan perlakuan hukum harus tetap diikuti.

Untuk strategi langkah selanjutnya pengacara pelaku tetap melakukan kordinasi klarifikasi kepada keluarga pelaku hingga sampai dimana dan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.ungkap:(Tim.Kurnia)