Jualan Narkoba Jenis Ganja Pemuda Asal Batam Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya

LAPORAN POLISI
LP/A/ 170 /IV/ 2022/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 22 April 2024

Senin 22 April 2024 Menjadi hari apes bagi pemuda berkulit putih berinisial (K) Bin DNS (ALM) yang beralamatkan di Jl Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec Gunung Anyar Kota Surabaya
(K) ANAK DARI DNS (ALM)
Umur 39 tahun Batam park Blok D No. 30 RT.02 / RW.03 Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam Kepri alamat tinggal Jl. Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya dari hasil penangkapan tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes berhasil mengamankan Narkoba Jenis Ganja yang sudah Di Kemas menjadi paket hemat yang siap untuk diedarkan dan dijual demi mendapat keuntungan yang lebih besar paket hemat yang akan dijual kembali yakni

1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 349,860 gram.
1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 91,923 gram.
1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 35,290 gram.
1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 81,530 gram 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 95,776 gram.
1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 92,833 gram 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 117,780 gram
1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 6,810 gram.
Dengan berat total Netto ± 871,802 gram
1 (satu) buah tas punggung warna hitam
1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam

Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB, di rumah Jl. Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku pengedar ganja tersebut dan dari hasil pengeledahan itu ditemukan barang bukti tersebut di atas

Terduga Tersangka mengakui temuan petugas tersebut dan menjelaskan secara terang mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut dari Sdr AB (DPO) dengan cara membeli pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 kurang lebih pukul 18.00 WIB ketemuan di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo, seharga Rp. 8.500.000,-. (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut rencana nya akan dijual kembali guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh terduga tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Affandi Red