Berita  

“BPK Temukan Penyalahgunaan Anggaran BOS Sebesar Rp.15 juta, di SDN 6 Rawa Jitu Utara, Kepsek Bantah Temuan ?!”

Mesuji
GinewstvInvestigasi.com Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) 2022 pemeriksaan tahun 2023, temukan penyimpangan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang di duga lakukan oleh oknum Kepala sekolah (Kepsek) dan Bendahara, SDN 6 Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Selasa 21/05/2024

Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan berita acara wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOS SDN 6 Rawa Jitu Utara diperoleh informasi bahwa

Adanya pembayaran honorer kepada salah seorang guru honor yang bernama Nisa yang tidak memiliki NUPTK sepanjang tahun 2022, jika mengacu aturan yang ada hal tersebut tidak dibenarkan

Atas perbuatan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Guna menerbitkan berita yang berimbang dan mengedukasi, awak media ini mencoba untuk lakukan konfirmasi kepada Kepsek SDN 6 Rawa Jitu Utara bernama Suwinarto

Namun sayang saat awak media lakukan kunjungan ke SDN 6 Kepsek Suwinarto , tidak masuk kerja, Informasi dari salah seorang guru mengatakan Kepsek belum datang bang,” kata nya

Awak media kemudian menghubung Kepsek Suwinarto melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0822-8136-XXXX, didapat informasi bahwa kepsek sedang berada dirumah, saya masih dirumah jika ada perlu kerumah aja,”katanya

Tak butuh waktu lama awak media dan tim menemui Suwinarto dirumahnya, dan menjelaskan tujuan menemui

Didapat keterangan dari Kepsek terkait temuan BPK, Kepsek Suwinarto membantah temuan tersebut karena ia tidak pernah menggunakan dana BOS reguler

Selain itu kepala sekolah tidak mau mengaku bahwa telah terjadi pemungutan di sekolahnya, bukan kah pungutan pada siswa itu sudah di larang oleh undang undang nomor 31 tahun 1999junto undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Ditambah kepala sekolah sangat enggan memasang papan informasi penggunaan dan bantuan oprasional sekolah ( BOS ) maka terlihat jika kepala sekolah sangat membangkang terhadap undang undang padahal didalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaaninformasipublik (KIP) bahwasanya setiap informasi harus publikasikan

(RED/ TIM)