Berita  

“TANGGAPAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA ATAS LAPORAN DUGAAN KORUPSI DAK !!”

Rembang, Global Investigasi News – Dinas Pendidikan dan oOahraga Kabupaten Rembang angkat bicara menanggapi laporan aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Layanan Publik (LP3) tentang dugaan korupsi pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Kejaksaan Negeri Rembang

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Rembang, Sutrisno menyatakan kepada Tim liputan GI News Biro Kab. Rembang dalam sesi wawancara di ruangkerjanya bahwa pengadaan peralatan TIK Tahun 2022 yang bersumber dari DAK tersebut sebesar Rp. 26 milyar.

Masih menurut Kepala Dindikpora Kab. Rembang bahwa pengadaan barang-barang TIK Berupa Laptop, Router, Infokus sesuai juknis pelaksanaan diwajibkan memakai sistem e katalog bukan tender atau swakelola.

Menurutnya, kalau e-Katalog, Dindikpora tinggal mengklik jenis barang, pihaknya tidak tahu penyedianya siapa dan tidak berjumpa langsung dengan penyedia, kalau muncul tudingan permainan harga, Sutrisno menyebut tidak bisa.

“Kita semua tahu kan e-Katalog bagaimana, metodenya, prosesnya, mekanismenya. Kami tidak tahu penyedianya siapa, kami juga tidak jumpa dengan orangnya. Bagaimana mau bermain-main dengan harga, ya nggak bisa,” imbuh Sutrisno.

Sutrisno menimpali jika mengacu aduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri, dari total anggaran Rp 26 Miliar, nilai kerugian mencapai Rp 15 Miliar.

Dengan angka kerugian lebih dari separuh total anggaran, seolah-olah kegiatan tidak terlaksana. Padahal semua barang sudah terdistribusi ke sekolah tingkat SD dan sudah digunakan Padahal semua barang sudah terdistribusi ke sekolah tingkat SD dan sudah digunakan dalam kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), semacam Ujian Nasional.

“Hampir 200 sekolah sudah menerima laptop, untuk kegiatan ANBK. Bahkan masih banyak SD-SD lain yang mengajukan usulan bantuan untuk menunjang ANBK, jadi ya mohon dianalisa secara logis lah,” terangnya.

Sutrisno memastikan pihaknya siap memberikan penjelasan, apabila nantinya dipanggil Kejaksaan Negeri Rembang.

“Kami sudah siapkan data-datanya, kalau dipanggil, kita siap menyampaikan, kita mengalir saja mas,” ujar Sutrisno. *** Bersambung

Budi /Rbg