Berita  

“MARAK PENJUALAN LKS DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR, OKNUM PENGADAAN BUKU BERINISAL UCP DIDUGA PEMAIN LAMA ?!”

Kuningan 3 Juni 2024 Global investigasi News – Marak nya penjualan buku Lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar (SD) di wilayah kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan.Dugaan kuat mengarah pada UCP, seorang pengadaan buku yang di tengarai sebagai pemain lama di balik praktik ilegal ini.Meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan penjualan LKS,dan Dinas pendidikan Kuningan pun telah menegaskan pelarangannya,fakta nya praktek ini masih marak terjadi.Hal ini tentu menimbulkan di kalangan orang tua dan wali murid,yang merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk membeli LKS yang tidak di wajibkan.Di mana larangan penjualan LKS sudah di atur dalam peraturan pemerintah (PP) nomer 17 tahun 2010 tentang pengolahan Dan penyelenggaraan pendidikan: pasal 181a melarang pendidik dan tenaga ke pendidikan,baik perorangan maupun kolektif,menjual buku pelajaran,LKS,bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,seragam sekolah,atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.Selanjut nya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomer 75 tahun 2020 tentang komite sekolah,baik perorangan maupun kolektif,menjual buku pelajaran,bahan ajar,pakaian seragam,atau bahan pakaian seragam di sekolah.Berikutnya peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,Riset,dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomer 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah(BOS) Sekolah di larang menjadi distributor buku LKS maupun modul ajar.penjualan LKS di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas.sanksi tegas dapat di berikan kepada pihak-pihak yang terlibat.Sanksi bagi pendidikan dan tenaga kependidikan:Sesuai dengan PP Nomer 17 tahun2010, pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar larangan penjualan LKS dapat di kenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian.Sangsi bagi komite sekolah: Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 Komite sekolah yang melanggar larangan penjualan LKS dapat di kenakan sanksi berupa teguran tertulis,pemberhentian sementara dari ke anggotaan komite sekolah,dan /atau pemberhentian difinitif dari ke anggotaan komite sekolah.Sanksi bagi sekolah:Sekolah Yang terbukti terlibat dalam praktek penjualan LKS ilegal dapat dikenai sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian dana BOS.Dugaan keterlibatan UCP dalam praktek penjualan LKS ilegal di SD wilayah Dinas pendidikan Kuningan patut di usut tuntas,Dinas pendidikan kabupaten Kuningan harus mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktek ini dan memastikan bahwa aturan tentang larangan penjualan LKS di tegakan dengan benar,Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan fakta -fakta oleh team investigasi…(Awa)