Berita  

Septian, “Merasa Dirugikan Pihak Eksternal yang Dikuasakan oleh Perusaan Leasing untuk Menarik Kendaraannya ?!”

Provinsi kepulauan Bangka Belitung 
Ginews.Tv.Invetigasi.com. 

Pangkalpinang.Selasa.11-06-2024, Dalam proses penarikan kendaraan milik konsumen yang mana telah di aturkan dalam undang undang hak kepemilikannya, sesuai dengan undang undang tentang perlindungan konsumen sudah jelas yang bisa menyita dan mengaman kan suatu barang yang mau di ambil atau di sita itu seharus yang bisa menyita atau harus ada surat dari pihak pengadilan negeri.dengan keputusan nanti ada di pengadilan dalam persidangan atau keputusan dalam.proses pelelangan tidak dengan semata di lelang karena sebagian dari benda tersebut masih ada hak konsumen

Namun saat ini, sudah beda dalam hal mengambil atau penarikan suatu benda milik orang walaupun itu benda atau pun fisik (lahan) dan lain lain, pihak tertentu kebanyakan dengan mengunakan pihak pihak kedua dan ketiga (jasa Defkolektor ) sehingga perusahaan tersebut tidak mau tahu dan bertangung jawab atas apa yang akan di lakukan oleh pihak satu dan dua yang di beri kuasa untuk melakukan eksekusi di lapangan.

Namun , kali ini terjadi dengan salah satu  konsumen yang bernama Septian .M. sebagai konsumen dari BAF,  sebagai konsumen Dana tunai dengan jaminan Surat BPKB roda dua , beliau merasakan di rugikan oleh oknum yang di beri  kuasakan dari pihak  BAF. itu sendiri ,namun yang aneh nya setelah di tarik dan diambil sepeda motornya oleh oknum pihak pertama yang di kuasai oleh pihak BAF di suruh bayar sebesar 3. Juta lebih , setelah di bayar kepada salah satu perusahaan  yang di beri kuasa oleh BAF,  setela jedah berapa hari motor milik konsumen tersebut , tiba-tiba, di keluarkan namun naas tiba ada lagi yang menagih angsuran dari pihak ketiga sebagai eternal, dari perusahaan yang sama di beri kuasa oleh BAf.  

Kronologi kejadian ini menurut informasi dan konfirmasi , bahwa mtr tersebut dalam sepekan yang menagih dan menyita motor milik septian perusaahan yang sama sama di beri kuasa oleh pihak BAB
Namun saat awak media mendatangi bersama yang bersangkutan (konsumen) , tujuan konsumen ingin menyelesaikan pembayaran pokok saja dan non dende sesuai dengan arahan dari defkolektor dari perusahaan yang di diberi Oleh BAF , namun ironis nya setelah berada di kantor saat di jelaskan oleh konsumen kepada pihak BAF mengenai uang telah disetorkan ke salah satu perusahaan yang di beri kuasa namun pihak BAF , kami tidak tahu kalau masalah uang tersebut

Namun setelah awak media tanyak apakah kedua perusahaan tersebut punya surat kuasa , namun di tanyak balik oleh awak media tadi bapak mengatakan tidak tahu mengenai uang 3 jt tersebut ,sedangkan yang memberi kuasa ,BAF .
Kok sampai bapak tidak tahu , secara logika kok kenapa perusahaan itu tahu dengan motor konsumen yang tidak bayar angsuran, sehingga  membuat konsumen bisa rugi. Seperti di alami Septian M. Sebagai konsumen BAF..

Septian juga mengatakan kami diarahkan oleh pihak external ke kantor BAF untuk melakukan pembayaran lunas di kantor BAF , tiba tiba di kantor BAF , saya beserta orng jd bingung, kok jadi tidak bisa di selesai,sebenar ada ,kami sebagai konsumen mau ngambil motor kami, dan mau bayar , kenapa masih ribet ungkapnya.keoafa awak media.. sehingga berita ini dipublikaaikan.

Gonewstv.investigasi.com.
(Fuad& Tim)

S