Berita  

“Terkesan Hambat Kreativitas Bidang Seni Dan Budaya, Perda Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 Perlu Dievaluasi ?!”

Tanggamus – Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, menerima Audiens dari Ketua Paguyuban Sound Sistem Tanggamus (PSST) Munzairi, DKK, yang di gelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (10/06/2024).

Kedatangan Munzairi, DKK tersebut, di terima langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, diantaranya, Hajin M. Umar, Iflah Haza, Zulki, Heri Ermawan, SE., Marini Sari Utami, Kabag Hukum Setda Tanggamus Arif Rakhmat, SH.MH., dan Kabag Persidangan, Andi Kholil.

Dalam Audiensi tersebut, Ketua PSST Munzairi, menyampaikan protes sekaligus mengusulkan kepada pihak Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Tanggamus, agar Perda no 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum, segera di kaji ulang atau dilakukan evaluasi.

Karena menurut penjelasan Munzairi, salah satu pasal didalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tersebut, mengandung pasal diskriminasi, sebab, berdasarkan fakta yang ada, Pemerintah Daerah bebas untuk menggelar hiburan sampai larut malam.

Sedangkan untuk masyarakat umum, tidak diperbolehkan atau di larang untuk menggelar hiburan sampai larut malam, dan itupun di batasi sampai dengan pukul 18.00 Wib. Kemudian kalaupun itu harus di paksakan, otomatis telah mencederai rasa keadilan di Kabupaten Tanggamus.

“Dulu pihak Kapolres Tanggamus, menyampaikan kepada semua yang hadir di gelaran acara FGD, bahwa Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 berlaku untuk semua pihak, “jelas Munzairi, menirukan ucapan Kapolres Tanggamus pada saat itu.

Lalu, Munzairi pun menegaskan, agar pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus, dapat mempertimbangkan kembali Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017, yang menurutnya sudah tidak relevan.

“Karena ini menyangkut hajat orang banyak, maka aturan tersebut saat ini sudah tidak perlu lagi di jadikan dasar, yang berdampak kepada terhambatnya kreativitas masyarakat di bidang seni dan budaya, “pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Ir. Hajin M. Umar, menyampaikan, bahwa kaitan dengan isi Perda Nomor 5 Tahun 2017, pihaknya juga belum mengetahui secara rinci poin-poin yang ada di dalamnya.

“Waktu dilaksanakan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam gelaran acara Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus tahun 2023 yang lalu, kami tidak menyadari ada pasal pengecualian, “ujar Hajin Umar.

Selain itu, Hajin Umar pun menyarankan, agar pihak Paguyuban Sound Sistem Tanggamus (PSST), segera mengirim surat kepada DPRD, supaya persoalan Perda tersebut segera di evaluasi atau di tinjau ulang,

Pasca Konser Dangdut sampai larut malam kemarin, banyak masyarakat yang komplain, seharusnya pihak Pemda, menyampaikan isi Perda tersebut kepada kawan-kawan dari paguyuban pada saat Perda tersebut ditetapkan, “ujarnya.

Kemudian dalam penjelasan yang lain, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanggamus Arif Rakhmat, SH.MH., juga menyampaikan, terkait dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum tersebut, berdasarkan situasi dan kondisi.

“Ini di buat atas kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, yaitu lembaga eksekutif, dan DPRD Kabupaten Tanggamus selaku pihak legislatif, “jelas Arif Rahmat.

Arif Rakhmat juga mengatakan, terkait dengan pasal pengecualian didalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tersebut, pihaknya menyarankan agar segera bersurat Kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Kalaupun pasal 7 ayat 2 poin b tersebut di anggap pasal diskriminasi, alangkah baiknya sampaikan melalui surat, kepada pihak eksekutif maupun legislatif, “kata Arif

Namun menurut Arif, persoalan untuk melakukan perubahan di dalam Peraturan Daerah, butuh proses yang lumayan panjang, dan tidak semerta-merta kemudian langsung ada perubahan.

“Selain itu juga, banyak pihak yang akan dimintai pendapat, juga ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Tanggamus itu sendiri.(Heri Apriyanto/AWPI).