Oleh : Novi Magdalena
Untuk disadari rekan-rekan pers (Wartawan) semua, profesi pers ini sangat kokoh dibentengi landasan yang mengatur tentang pers nasional ;
Landasan Idil :
falsafah Pancasila ( pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Landasan konsitusi:
Undang-undang Dasar 1945,
pasal 28 yang berbunyi : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, tulisan dan sebagainya di tetapkan dalam undang-undang.
Landasan Yuridis:
Undang-undang Pokok Pres.
Landasan Strategis:
Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ).
Landasan Profesional:
Kode Etik Jurnalistik
Landasan Etis:
Tata nilai yang berlaku di masyarakat.
Pers adalah pilar ke 4 ( empat ) demokrasi ( the fourth estate ). Berarti pilar ke 4, menjaga negri ini. Ini harus di sadari dan di pahami seluruh insan pers. Kita penjaga setelah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Selayaknya pilar ke 4 demokrasi, kita harus mawas diri dalam menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsi pers itu sendiri.
Kita harus paham pasal-pasal agar bisa menjadi acuan dalam bertindak dalam menjalankan tugas jurnalistik. Misalnya : Kalau sudah paham undang-undang pertambangan, serta pasal-pasal yang mengaturnya. Jangan backingi. Itu melanggar Kode Etik Jurnalistik/Wartawan.
Kemarin setelah pemberitaan “Tangkap dan Penjarakan…’ Lalu berdatangan Pesan WhatsApp, ada yang mengapresiasi dan ada juga mencaci malah mengirimkan WhatsApp, “Polisi dan Dewan Pers sepakat bahwa Produk Jurnalistik atau Karya Jurnalistik tidak bisa dijerat dengan Undang – Undang ITE”
Rekan-rekan semua Undang – undang ITE itu berlaku untuk diluar karya jurnalistik bukan untuk moral etika yang menjadi nadinya wartawan (Insan Pers) apalagi jika ada Oknum Wartawan yang melakukan tindak pidana atau menjadi backing kegiatan ilegal wajib diproses hukum
emoga rekan-rekan bisa menarik benang merah dari kejadian ini.
photo : Ilustrasi